Sragen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen menunggu petunjuk pengalihan anggaran pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pusat. Setelah sebelumnya dalam rapat di tingkat pusat ada opsi untuk untuk merealokasi dana Pilkada serentak untuk penanganan covid-19.
”Untuk juklak juknisnya belum ada, pasti dalam penundaan pilkada dalam poin untuk pengembalian anggaran dari bawaslu ke Pemda itu bagaimana belum ada petunjuk,” kata Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya, Rabu (1/4).
Budhi menyampaikan, terkait dengan anggaran yang perlu dialihan belum ada perintah resmi dari Bawaslu Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Sragen. Pihaknya menyampaikan masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masalah tersebut.
Dia menjelaskan, untuk anggaran Pilkada 2020 ini Bawaslu menggunakan anggaran sebesar Rp 6,822 miliar. Kemudian kegiatan pengawasan dari Bawaslu saat ini dihentikan sementara.
”Panwascam dan PPD sementara dinon aktifkan. Ini juga untuk mencegah supaya penyebaran covid-19 tidak meluas,” terangnya.
Editor : Wahyu Wibowo