Solo — Petugas Satpol PP menertibkan sebanyak 12 penjual di tempat hiburan dan hidangan istimewa kampung (HIK) yang melanggar surat edaran (SE) Walikota Solo.
Surat Edaran yang dimaksud adalah No 510/726 tentang Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mal, Mal Ritail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Solo.
“Kami masih menemukan adanya pelanggaran SE Walikota Solo di lapangan. Satpol PP langsung tindak tegas dengan menertibkannya,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo Agus Sis Wuryanto kepada Timlo.net, Kamis (2/4).
Agus mengatakan, dari hasil evalusi pemberlakukan SE Walikota tersebut selama hampir dua pekan sebagian besar seperti mall, tempat karaoke, rumah makan, tempat hiburan dan lainnya sudah tertib. Kebanyakan yang masih belum tertib adalah warung makan kecil dan angkringan atau HIK. Mereka juga tidak memberlakukan social distancing dalam menyediakan tempat makan.
“Penjual angringan dan wedangan warung makan tidak tertib ada yang kita panggil untuk diberikan pembinaan. Mereka berjualan sampai larut malam. Padahal, aturannya sampai pukul 21.00 WIB,” kata dia.
Ia berharap pelaku usaha bisa mematuhi SE Walikota tersebut mengingat wabah Covid-19 masih mengintai jika tidak waspada. Sementara itu, untuk pelajar keluyuran saat jam belajar di rumah belum ada lagi yang terjaring petugas.