Solo — Pengadilan Negeri (PN) Solo menerapkan sidang online selama status kejadian luar biasa (KLB) Corona. Sidang online dimulai sejak tanggal 30 Maret lalu.
“Jadi, seluruh perangkat hukum nantinya kami kabari untuk mengikuti sidang tersebut,” terang Humas PN Solo, Azhariyadi saat ditemui Timlo.net, Kamis (2/4) siang.
Dengan memanfaatkan aplikasi Zoom, kata Azhariyadi, nantinya pihak PN selaku host dari acara persidangan. Lalu, mengundang segenap perangkat hukum seperti kejaksaan, kepolisian, Rutan, pengacara atau kuasa hukum dan lain sebagainya.
“Nantinya menyesuaikan agenda sidang. Semisal, mendengarkan keterangan terdakwa. Ya, nantinya dari terdakwa yang berada di Rutan akan membeberkan terkait kasus yang dihadapinya,” jelas Azhariyadi.
Saat ini, lanjutnya, PN Solo memiliki dua ruang persidangan online.
“Memang, ada plus minusnya. Kelebihannya, sidang bisa lebih efisien. Tapi butuh persiapan perangkat dan lain sebagainya sebelum sidang dimulai. Termasuk, jaringan internet dan seluruh kebutuhan yang diperlukan,” jelasnya.
Penerapan sidang online tersebut, kata Azharyadi, akan terus dilaksanakan hingga situasi penyebaran Virus Corona berakhir.
“Nantinya, kami akan menyesuaikan aturan dari Pemerintah Daerah. Jika sudah dinyatakan bebas dari Covid-19 maka persidangan akan kembali seperti biasa,” katanya.