Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 26 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat Tanggalnya, Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda

2 April 2020 , 21:21 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Catat Tanggalnya, Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor | infopublik

Timlo.net – Kabar gembira untuk pemilik kendaraan bermotor yang pembayaran pajaknya jatuh tempo hingga akhir Mei 2020. Sebab, polri membebaskan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh temponya mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Pemilik dapat membayar pajak setelahnya tanpa dikenai denda.

“Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK dan pajaknya telah berakhir dan akan melakukan perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (2/4), yang dilansir dari laman infopublik.id.

BacaJuga

Tips: Kenali Risiko Kebangkrutan Sebelum Putuskan Kredit Rumah

Bupati dan Wali Kota Diminta Akur dengan Wakilnya

Ganjar Kutip Pidato Soekarno Usai Lantik Bupati dan Wali Kota

Menurut dia, hal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah terkait diberlakukanya phisical distancing guna menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19).

Ia menegaskan hal ini dilakukan untuk menghindari berkumpulnya warga dalam mengurus perpanjangan surat kendaraan. Hal ini didasari dengan pemahaman Polri terkait phisical distancing yang membuat ruang gerak masyarakat terbatas.

“Ini merupakan bentuk bahwa Polri memahami bagaimana situasi perekonomian disaat ini,” jelas dia.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pun mengatakan bahwa pelayanan di Satpas SIM dan gerai SIM keliling ditutup sementara.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya Polri untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Masyarakat diminta tak perlu khawatir terkena denda karena pihaknya memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya di masa penutupan layanan SIM ini.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis, dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan normal kembali.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: coronacovid-19dendakendaraan bermotorpajak

Related Posts

Kawal Program Vaksinasi, Ini yang Dilakukan KPK
Gaya Hidup

Pfizer dan Moderna Teliti Dampak Suntikan Ketiga untuk Varian Baru Virus Corona

26 Februari 2021
Pulang Liburan Lewat Tol, Pemudik Jalani Rapid Test di Rest Area
Gaya Hidup

Prototipe Tes COVID-19 Baru Diklaim Seakurat Tes PCR, Hasil 3 Kali Lebih Cepat

26 Februari 2021
Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Agar Tidak Timbul Klaster Libur Panjang
Nasional

Meski Ada Prioritas Penerima, Namun Semua Kelompok Masyarakat Dijamin dapat Vaksin

26 Februari 2021
Bhayangkara Solo FC Mulai Menggeber Latihan
Bola

Bhayangkara Solo FC Mulai Menggeber Latihan

26 Februari 2021
RS Curangi Data Covid-19, Laporkan!
Sosial

RS Curangi Data Covid-19, Laporkan!

25 Februari 2021
Tambah 7, WNI yang Terpapar Covid-19 di Luar Negeri Jadi 3.155
Sosial

Puluhan Santri Dipulangkan Setelah Dinyatakan Negatif Covid-19

25 Februari 2021
loading...



Terkini

Modus Mau Mengobati, Pria Ini Malah Perkosa Nenek 74 Tahun

Pelaku Pencabulan Bocah Diburu, Polisi Tetapkan DPO

26 Februari 2021
Murih Slamet, Deg-Degan Saat Ditunjuk Sebagai Sopir Dinas Gibran

Murih Slamet, Deg-Degan Saat Ditunjuk Sebagai Sopir Dinas Gibran

26 Februari 2021
Bekuk Sembilan Pelaku Premanisme, Kapolda: Akan Kami Jebol Sampai ke Akarnya!

Bekuk Sembilan Pelaku Premanisme, Kapolda: Akan Kami Jebol Sampai ke Akarnya!

26 Februari 2021
Kasus Penculikan Anak Dibongkar, Pelaku Diringkus di Bogor

Kasus Penculikan Anak Dibongkar, Pelaku Diringkus di Bogor

26 Februari 2021
Usai Pelantikan Bupati Wonogiri Langsung Tancap Gas

Usai Pelantikan Bupati Wonogiri Langsung Tancap Gas

26 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In