Solo — Kendala dalam penerapan e-Tilang selama setahun terakhir terletak pada kepemilikan kendaraan yang telah berpindah tangan. Pemilik yang membeli motor bekas atau second, enggan untuk membalik nama kendaraan.
“Biasanya mereka beli motor second tapi tidak disertai dengan balik nama kepemilikan kendaraan. Mereka lebih memilih untuk meminjam KTP saat proses pembayaran pajak,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, Jumat (3/4) siang.
Saat mengirim surat Tilang sesuai identifikasi kendaraan, seringkali surat itu tidak tepat sasaran. Ini dikarenakan pemilik kendaraan enggan untuk memproses balik nama kendaraan. Bahkan, sering Satlantas Polresta Solo mengirimkan surat Tilang hingga tiga kali.
“Jadi pengiriman pertama dapat konfirmasi kalau kendaraan sudah dijual. Lalu kami telusuri ternyata sudah dijual lagi, sampai tiga kali baru ketemu pemiliknya. Kalau tidak, ya kami blokir agar segera dibalik nama,” ungkap Busroni.
Terkait kendala tersebut, Busroni mengimbau kepada masyarakat agar saat jual beli kendaraan dilakukan disertai dengan balik nama.
“Sehingga, nantinya pemilik lama tidak dirugikan oleh pemilik kendaraan yang baru. Termasuk, bukti kepemilikan kendaraan juga jelas,” himbaunya.
Seperti diketahui, e-Tilang dilakukan oleh kepolisian yang bertugas di Traffic Management Control (TMC) Satlantas Polresta Solo. Kepolisian akan mengambil bukti berupa screen shoot gambar pengguna jalan melanggar lalu lintas. Lalu kepolisian akan menelusuri nomor kendaraan dan pemilik kendaraan untuk pengiriman bukti itu melalui pos sesuai alamat yang tertera.
Pelanggar lalu lintas diberikan waktu empat hari untuk mengonfirmasi kepada Satlantas Solo apakah surat Tilang yang dikirim sesuai dengan pemilik kendaraan. Hal itu sebagai upaya ketika nomor kendaraan telah berpindah tangan atau kendaraan pemilik asli sedang dipinjam.
Ketika sudah mengonfirmasi, Satlantas akan mengirimkan surat Tilang dan bukti ke pelanggar lalu lintas. Pelanggar bisa membayar melalui bank atau sidang di pengadilan pada umumnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko