Timlo.net – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka membantah kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kabupaten Ogan Komering Ulu dilakukan oleh pembina Pramuka. Tersangka ALS (19) tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan untuk disebut sebagai pembina.
“Kwarnas menyampaikan bela sungkawa dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa yang menimpa adik RN, anggota Pramuka Penggalang SMP Negeri 10 OKU, semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tulis Kepala Pusat Informasi Kwarnas, Guritno dalam siaran pers kepada Timlo.net, Minggu (5/4).
Guritno memaparkan, Kwarnas telah mengumpulkan informasi mengenai kejadian tersebut. Polisi menyebutkan modus operandi, tersangka ALS berdalih ada kegiatan pramuka untuk memancing RN datang ke sekolah, yang saat itu justru sedang kosong karena semua kegiatan belajar mengajar diliburkan terkait wabah Corona.
Setelah berhasil bertemu RN, ALS melakukan niat jahatnya, membunuh dan memerkosa korban, kemudian meninggalkannya sehingga jenazah RN ditemukan oleh warga.
Namun, setelah ditelusuri ternyata ALS tidak memenuhi syarat sebagai pembina, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan media. Yang pertama dari sisi usianya yang baru 19 tahun, ALS dalam kegiatan pramuka termasuk usia peserta didik dolongan Penegak (16 – 20).
Syarat lain untuk menjadi Pembina Pramuka serendah-rendahnya pernah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
“ALS bukan pembina atau pelatih. Hanya diketahui dia pernah membantu sebuah kegiatan di Gugus Depan sekolah tersebut. Meski demikian memang kejadian ini sangat mencoreng nama Pramuka, namun kami mohon media tidak menyebut dia sebagai pembina,” terang Guritno.
Editor : Ari Kristyono