Timlo.net – Setiap personel kepolisian wajib menindak tegas jika terjadi penjarahan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di suatu wilayah. Perintah tersebut dalam surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, Sabtu (4/4).
Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan surat tersebut.
“Ya betul,” kata Argo melalui pesan singkat, yang dilansir dari laman ntmcpolri.inf, Minggu (5/4).
Dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 itu, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran jika PSBB berlaku. Di antaranya, tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No 6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
“Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP,” bunyi surat edaran.
Dalam mengantisipasi itu semua, personel kepolisian wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan. Personel Polri juga harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis.
Sumber: ntmc