Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 3 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Apabila PSBB Diberlakukan, Polisi Akan TIndak Tegas Pelaku Penjarahan

5 April 2020 , 17:27 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Hendak ke Pasar Nglangon, Warga Madiun Kesetrum Jebakan Tikus

Timlo.net – Setiap personel kepolisian wajib menindak tegas jika  terjadi penjarahan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di suatu wilayah. Perintah tersebut dalam surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, Sabtu (4/4).

Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan surat tersebut.

BacaJuga

Kemenkes Gunakan Data KPU untuk Vaksinasi, Ilham Saputra: Datanya Terus Kita Perbarui

Ibu Ini Nekat Curi Kalung Emas Buat Beli Beras

Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

“Ya betul,” kata Argo melalui pesan singkat, yang dilansir dari laman ntmcpolri.inf, Minggu (5/4).

Dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 itu, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran jika PSBB berlaku. Di antaranya, tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No 6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.

“Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP,” bunyi surat edaran.

Dalam mengantisipasi itu semua, personel kepolisian wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan. Personel Polri juga harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis.

Sumber: ntmc

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: coronacovid-19penjarahanPSBB

Related Posts

Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS
Nasional

Kemenkes Gunakan Data KPU untuk Vaksinasi, Ilham Saputra: Datanya Terus Kita Perbarui

3 Maret 2021
Pandemi Covid-19 Terkendali, Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Ganjar
Kota

Pandemi Covid-19 Terkendali, Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Ganjar

2 Maret 2021
Ini Tiga Keunggulan GeNose UGM untuk Deteksi Covid-19
Nasional

Hubungan Wali Kota Tegal dan Wakilnya Dikabarkan Membaik

2 Maret 2021
Kasus Menurun, Tidak Ada Zona Merah di Jateng selama Tiga Pekan Terakhir
Nasional

Kasus Menurun, Tidak Ada Zona Merah di Jateng selama Tiga Pekan Terakhir

2 Maret 2021
Penyidik Panggil Pelapor Kasus RSUD Karanganyar
Sosial

Penyidik Panggil Pelapor Kasus RSUD Karanganyar

2 Maret 2021
Dituduh Beri Keterangan Palsu Pasien, Ini Jawaban RSUD Karanganyar
Sosial

Dituduh Beri Keterangan Palsu Pasien, Ini Jawaban RSUD Karanganyar

2 Maret 2021
loading...



Terkini

Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS

Kemenkes Gunakan Data KPU untuk Vaksinasi, Ilham Saputra: Datanya Terus Kita Perbarui

3 Maret 2021
Ibu Ini Nekat Curi Kalung Emas Buat Beli Beras

Ibu Ini Nekat Curi Kalung Emas Buat Beli Beras

3 Maret 2021
Tiga Berkas Perkara Petamburan dan Megamendung Sudah Diterima Kejagung

Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

3 Maret 2021
Sempat Dinyatakan Punah, Warga Temukan Kembali Burung Endemik Kalimantan Ini

Sempat Dinyatakan Punah, Warga Temukan Kembali Burung Endemik Kalimantan Ini

3 Maret 2021
Gagahi Gadis di Bawah Umur, Empat Pria Dicokok Polisi

Gagahi Gadis di Bawah Umur, Empat Pria Dicokok Polisi

3 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In