Timlo.net — Sebanyak 71 orang diamankan petugas dari Polda Kepulauan Riau. Mereka kedapatan sedang berada di dalam tempat hiburan malam di Batam pada Selasa (7/4) dini hari. Puluhan orang itu dinilai tidak mengindahkan Maklumat Kapolri dan pemerintah untuk selalu menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan mengumpulkan banyak orang.
“Sebelumnya jajaran Polda Kepri sudah berkali-kali menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial atau physical distancing,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat yang memimpin patroli di sejumlah tempat hiburan malam bersama Komandan Satuan Brimob, Kombes M Rendra Salipu.
Dilansir dari laman ntmpolri.info, mereka yang diamankan terbagi atas 35 pria dan 36 wanita. Mereka sedang menikmati hiburan malam di ruangan diskotik VIP Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Jalan Raja Ali Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Kombes Hanny mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan tindakan tegas pada tempat-tempat keramaian seperti pujasera (food court) dan hiburan malam. Namun, kata dia, masih saja ada pihak yang mengabaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri itu.
Dia menambahkan patroli kali ini polisi menghentikan aktivitas orang-orang yang berada di dalam diskotik. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan kepada semua orang yang berada dalam tempat hiburan malam itu.
“Ada sebanyak 71 orang baik dari kaum pria dan wanita, semuanya kita bawa Mapolresta Barelang untuk diamankan dan dilakukan tes urine,” imbuhnya.
Selain mengamankan sejumlah pengunjung diskotek, polisi juga langsung memasang garis polisi pada ruangan kasir dan ruangan VIP Room.
“Polisi akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum bagi pihak pengelola dan para tamu yang terbukti melanggar Maklumat Kapolri dan melakukan penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo