Solo – Sebanyak 89 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Kota Solo menghirup udara bebas sejak diberlakukannya kebijakan asimilasi di rumah. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Rutan.
“Selama sepekan terakhir ini, ada sebanyak 89 narapidana yang menjalani asimilasi di rumah,” terang Kepala Rutan Klas IA Surakarta, Soleh Joko Sutopo kepada wartawan, Rabu (8/4).
Syarat pemberian asimilasi rumah ini, kata Soleh, bukan sekedar menjalani setengah masa tahanan saja. Melainkan, melalui sidang Tim Pengamatan Permasyarakatan (TPP). Dari sidang tersebut, akan ditentukan apakah selama di dalam rutan mereka berkelakuan baik atau tidak.
“Jadi gak asal-asalan, setengah menjalani masa tahanan langsung bebas. Namun, ada penilaian khusus melalui sidang TPP tersebut. Dari sanalah, nanti dipertimbangkan narapidana ini layak atau tidak mengikuti asimilasi di rumah,” jelas Soleh.
Namun, lanjut Soleh, jika ke depan para napi yang mendapat asimilasi rumah kembali melalukan tindak pidana akan dilakukan proses hukum kembali. Sehingga otomatis hukumamnya bertambah. Selain itu, haknya untuk mendapat remisi maupun cuti dan bebas bersyarat akan dihapus.
Disinggung sampai kapan program asimilasi di rumah akan dilaksanakan, Soleh mengatakan, sampai Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No. 10/2020 dicabut oleh pusat.