Solo — Sebanyak 507 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Virus Corona atau Covid-19. Hal itu hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo selama Maret sampai awal April.
“Wabah Covid-19 membuat ekonomi di Solo lesu membuat banyak perusahaan merumahkan karyawannya. Kami bisa memahami itu dengan melakukan pendataan” ujar Kepala Disnakerperin Solo, Ariani Indrastuti, Kamis. (9/4).
Ia mengungkapkan, kebanyakan dari karyawan hotel yang paling terpukul akibat Covid-19 terkena PHK. Pendataan sementara ada 507 karyawan yang dirumahkan.
“Kami minta perusahaan terbuka terkait data karyawan yang dirumahkan akibat Covid-19. Pendataan sangat penting karena mereka akan diarahkan mendapatkan program Kartu Pra Kerja,” kata dia.
Data karyawan yang terkena PHK ini, kata dia, selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakertrans) untuk diupayakan mendapatkan program Kartu Pra Kerja.
“Ya nanti mereka akan memperoleh pelatihan dan insentif. Pelaksanaan program Kartu Pra Kerja dijalankan kementerian dan BLK (Balai Latihan Kerja (BLK),” ujarnya.
Ditambahlan, pada program tersebut nantinya setiap nama karyawan yang terdaftar akan memperoleh bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp 600.000/bulan selama tiga bulan. Program itu dalam waktu dekat akan berjalan dengan dimulai pendataan terlebih dulu.