Solo — Warga di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari menerapkan denda sebesar Rp5.000 terhadap mereka yang tidak mengenakan masker. Aturan ini diterapkan, sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Di kantor kami sendiri, dimulai dari staf, para pekerja, Linmas, dan siapapun yang terkait bekerja di Kelurahan Sumber, tenaga kontrak, dan sebagainya apabila lupa menggunakan masker kami denda Rp 5.000,” terang Lurah Sumber, Dwi Listiyorini kepada wartawan, Minggu (12/4).
Kewajiban menggunakan masker, kata Dwi, berlaku menyeluruh tanpa terkecuali. Sejauh ini, masyarakat taat dan menuruti aturan tersebut.
Selain itu, penerapan denda sebagai bentuk motivasi agar masyarakat disiplin sekaligus supaya penyebaran Virus Corona segera berakhir.
“Supaya mereka disiplin menggunakan masker dan betul-betul menganggap virus corona ini harus diwaspadai. Kalau mereka sampai tidak memakai kita denda Rp 5.000,” jelasnya.
Meski telah diterapkan, lanjut Dwi, sampai saat ini belum ada warga, staf, tenaga kontrak dan Linmas Kelurahan Sumber yang tidak menggunakan masker. Mereka selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
“Alhamdullillah, masyarakat taat dan belum ada yang melanggar,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Dwi (34) mengaku, penggunaan masker wajib diterapkan di wilayah Kelurahan Sumber. Secara pribadi, dirinya menyambut baik kebijakan yang diterapkan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat.
“Kalau menurut kami, ini sangat baik untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Ditempat yang sama, Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai memberikan apresiasi kepada Kelurahan Sumber dengan kebijakan itu.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Dengan harapan, dapat memerangi penyebaran Covid-19 khususnya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari. Semoga, makin banyak terobosan yang dibuat dalam mencegah penyebaran virus Corona di Kota Solo,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho