Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 16 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Lurah Sumber Klarifikasi Denda Tak Pakai Masker: Itu Untuk Karyawan Kelurahan

12 April 2020 , 19:15 WIB
| 
Ichsan Rosyid - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Lagi, Komplotan Penimbun Masker dan Cairan Pembersih Tangan Ditangkap

ilustrasi (sumber: Pixabay)

Solo — Lurah Sumber, Dwi Listyorini mengklarifikasi pernyataannya tentang penerapan denda bagi warga yang tidak mengenakan  masker saat keluar rumah. Ia menjelaskan aturan itu hanya berlaku bagi aparat dan karyawan yang bekerja di lingkungan kelurahan saja.

“(Denda) itu untuk karyawan Kelurahan Sumber. Untuk ASN, TKPK dan Linmas, penyapu pembersih kelurahan sumber,” katanya saat dihubungi Timlo.net, Minggu (12/4).

BacaJuga

PT KAI Dapat Gunakan Dana CSR untuk Solusi 13 KK di Kestalan Kena Gusur

Ratusan Nakes Solo Telah Disuntik Vaksin Sinovac, Belum Ada Laporan Efek Samping

13 KK di Kestalan Kena Gusur PT KAI, Rudy: Jangan Sewenang-Wenang

Penerapan denda, lanjutnya, ditujukan untuk mendidik rekan kerjanya agar disiplin mengenakan masker di tempat umum. Terutama lingkungan Kelurahan yang sering dikunjungi masyarakat.

“Jadi itu untuk lingkungan kantor kelurahan bukan luar kantor,” katanya.

Menurut Dwi, ASN dan TKPK Kelurahan Sumber sebenarnya sudah mulai menggunakan masker setiap hari sejak Kota Solo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pertengahan Maret lalu.

Namun penerapan denda baru dimulai sehari setelah Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo menerbitkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan masker saat warga keluar rumah, Senin (6/4) lalu.

“Waktu itu masih ada tukang sapu saya yang batuk-batuk tapi nggak pakai masker. Besoknya langsung saya kumpulkan semua karyawan yang di kelurahan. Saya umumkan mulai sekarang kalau tidak pakai masker akan kena denda,” katanya.

Selain untuk memutus rantai penularan, penerapan denda bagi petugas kelurahan yang tidak mengenakan masker juga ditujukan sebagai edukasi bagi warga. Menurut Dwi, hingga hari ini masih banyak warga Sumber yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker.

“Lha wong ibu-ibu belanja di depan saya nggak pakai masker juga nggak apa-apa. Nggak saya denda,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Warga di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari menerapkan denda sebesar Rp 5.000 terhadap mereka yang tidak mengenakan masker. Aturan ini diterapkan, sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi tidak benar itu. Saya tidak menerapkan denda untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Walikoa Solo, FX Hadi Rudaytmo menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan menerapkan denda bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Ia berharap masyarakat mengenakan masker wajah dengan suka rela tanpa ada paksaan dari pemerintah. Rudy juga mempertimbangkan aspek ekonomi yang semakin tertekan akibat wabah Covid-19.

“Buat makan saja mereka belum tentu punya uang kok mau didenda. Ndak masuk akal lah,” katanya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: coronacovid-19dendamasker

Related Posts

Waspadai Hoaks soal Vaksinasi Covid-19
Nasional

Waspadai Hoaks soal Vaksinasi Covid-19

16 Januari 2021
Studi Temukan Smartwatch Bisa Digunakan untuk Deteksi Virus Corona
Gaya Hidup

Studi Temukan Smartwatch Bisa Digunakan untuk Deteksi Virus Corona

16 Januari 2021
Update Corona di Jateng 16 Januari 2021: 12.789 Dirawat, 90.618 Sembuh, 6.880 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 16 Januari 2021: 12.789 Dirawat, 90.618 Sembuh, 6.880 Meninggal

16 Januari 2021
Ratusan Nakes Solo Telah Disuntik Vaksin Sinovac, Belum Ada Laporan Efek Samping
Kota

Ratusan Nakes Solo Telah Disuntik Vaksin Sinovac, Belum Ada Laporan Efek Samping

16 Januari 2021
Belasan Nakes Solo Batal Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Penyebabnya
Kota

Belasan Nakes Solo Batal Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Penyebabnya

16 Januari 2021
Saat Disuntik Vaksin, Tekanan Darah Jokowi 130/67 mmHg
Nasional

Wacana Vaksinasi Mandiri, Begini Tanggapan Anggota Komisi IX

16 Januari 2021
loading...

Terkini

Warga Jateng Diminta Tanam Pohon di Daerah Aliran Sungai

Warga Jateng Diminta Tanam Pohon di Daerah Aliran Sungai

16 Januari 2021
Taj Yasin Minta Tjetjep Muhammad Yasen Klarifikasi Video Youtube Soal Blusukan Risma

Taj Yasin Minta Tjetjep Muhammad Yasen Klarifikasi Video Youtube Soal Blusukan Risma

16 Januari 2021
Jateng Jadi Provinsi Terbaik sebagai Penggerak Keuangan Inklusif

Jateng Jadi Provinsi Terbaik sebagai Penggerak Keuangan Inklusif

16 Januari 2021
Beredar Foto Hot ASN Kementerian Agama Wilayah DIY

WhatsApp Tunda Perubahan Kebijakan Privasi

16 Januari 2021
Tinjau Banjir Kalsel, Panglima TNI Serahkan Bantuan Presiden

Tinjau Banjir Kalsel, Panglima TNI Serahkan Bantuan Presiden

16 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In