Timlo.net — Sutarno alias Teguh (40) seorang pedagang warga Desa Gandarum Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan ditangkap aparat Polres Pekalongan, Jawa Tengah. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korbannya bisa masuk CPNS tanpa tes. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, kejadian berawal pada tahun 2019 saat korban SM (50) warga Kecamatan Paninggaran berkenalan dengan tersangka. Kemudian keduanya beberapa kali bertemu. Dalam perbincangan Tersangka menawarkan PNS tanpa tes untuk anak korban.
”Selanjutnya pada bulan Februari 2019, korban mulai tergiur ucapan tersangka. Korban menerima bujukan untuk menyerahkan sejumlah uang secara bertahap sebanyak tujuh kali dari hari Rabu, tanggal 5 Februari 2019 s/d Senin, 18 Mei 2019 senilai Rp 38.150.000,” ungkapnya Minggu (12/4), seperti diwartakan di laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
Namun yang dijanjikan tersangka kepada korban tidak tepat, sejak bulan Juli 2019 korban menagih ke rumah tersangka. Saat itu, tersangka menyampaikan bahwa anak korban akan langsung bekerja, dan saat ini tengah menunggu proses pakaian seragam jadi.
”Pada Selasa (3/3) sekitar pukul 10.00 WIB korban bertemu dengan tersangka di rumah tersangka. Selanjutnya korban menagih janji yang tidak tepat. Kemudian tersangka membuat surat pernyataan yang isinya bahwa tersangka bersedia mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, dengan keterangan bahwa CPNS 2019 gagal kepada korban senilai Rp 38.150.000,” bebernya.
Namun setelah hari yang sudah disepakati bersama, tersangka tidak menepati janjinya kembali. Bahkan korban sebelumnya sudah menagih kepada tersangka sebanyak kurang lebih 10 kali dan sampai sekarang tidak dikembalikan. Karena merasa ditipu, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat.
“Saat ini Tersangka sudah diamankan pihak kepolisian di Polres Pekalongan. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun hukuman penjara,” ucap AKP Akrom.
Sumber: tribratanews.jateng
Editor : Wahyu Wibowo