Wonogiri — Mantan Camat Karangtengah, Sunarto lalu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Baik terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing menerima putusan pengadilan tersebut.
Diketahui, Sunarto mengunggah video mesum dirinya pada status whatshapp. Lantas video tersebut viral di sosial media.
“Sudah diputus tanggal 9 April kemarin, persidangan dengan teleconference, ” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Mohammad Istiadi melalui Anggota Majelis Hakim Ni Kadek Ayu Ismadewi kepada awak media, Senin (13/4).
Dalam kasus itu, Sunarto divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 250 Juta subsider satu bulan penjara. Sementara, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 29 UU Pornografi. Dari fakta persidangan terbukti bahwa Sunarto membuat konten pornografi. Terdakwa sudah ditahan sejak 27 November tahun lalu.
“Dari keterangan terdakwa, dia mencoba menjajal handphone baru, kemudian video disimpannya. Diketahui juga, bahwa yang bersangkutan sudah merasa menghapus video pornonya. Namun, video tersebut malah terupload di status WA. Kemungkinan, karena handphone tersebut masih baru, Sunarto belum paham betul mengoperasikannya,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Wonogiri Bagyo Mulyono mengatakan, tuntutan awal kepada Sunarto adalah tujuh bulan penjara dengan pasal pornografi. Dalam kasus tersebut baik Kejati Jateng maupun Polda Jateng turut serta memantau.
Menyikapi vonis tersebut, JPU menerima hasil putusan hakim. Begitu juga Sunarto tidak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Sunarto sendiri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri.