Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 28 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Kasus Video Mesum, Mantan Camat Karangtengah Terima Vonis PN Wonogiri

13 April 2020 , 20:10 WIB
| 
Tarmuji Asmara - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Divonis Mati, Kuasa Hukum Langsung Banding

Ilustrasi Sidang Pengadilan

Wonogiri — Mantan Camat Karangtengah, Sunarto lalu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Baik terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing menerima putusan pengadilan tersebut.

Diketahui, Sunarto mengunggah video mesum dirinya pada status whatshapp. Lantas video tersebut viral di sosial media.

BacaJuga

Jenderal Listyo Sigit di Mata Mantan Ajudan Saat Menjabat Kapolresta Solo

Warga Solo Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Kapolri

Merapi Erupsi, Penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Tetap Normal

“Sudah diputus tanggal 9 April kemarin, persidangan dengan teleconference, ” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Mohammad Istiadi melalui Anggota Majelis Hakim Ni Kadek Ayu Ismadewi kepada awak media, Senin (13/4).

Dalam kasus itu, Sunarto divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 250 Juta subsider satu bulan penjara. Sementara, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 29 UU Pornografi. Dari fakta persidangan terbukti bahwa Sunarto membuat konten pornografi. Terdakwa sudah ditahan sejak 27 November tahun lalu.

“Dari keterangan terdakwa, dia mencoba menjajal handphone baru, kemudian video disimpannya. Diketahui juga, bahwa yang bersangkutan sudah merasa menghapus video pornonya. Namun, video tersebut malah terupload di status WA. Kemungkinan, karena handphone tersebut masih baru, Sunarto belum paham betul mengoperasikannya,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Wonogiri Bagyo Mulyono mengatakan, tuntutan awal kepada Sunarto adalah tujuh bulan penjara dengan pasal pornografi. Dalam kasus tersebut baik Kejati Jateng maupun Polda Jateng turut serta memantau.

Menyikapi vonis tersebut, JPU menerima hasil putusan hakim. Begitu juga Sunarto tidak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Sunarto sendiri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: camatkarangtengahsidang pengadilanvideo mesumvoniswhatsapp

Related Posts

Kebanjiran Pengguna Baru Pindahan WhatsApp, Aplikasi Signal Down Dua Hari
Manca

Kebanjiran Pengguna Baru Pindahan WhatsApp, Aplikasi Signal Down Dua Hari

18 Januari 2021
Beredar Foto Hot ASN Kementerian Agama Wilayah DIY
Manca

WhatsApp Tunda Perubahan Kebijakan Privasi

16 Januari 2021
Komputer Super Ciptakan Jutaan Alam Semesta Virtual
Manca

Dalam 72 Jam, Telegram Peroleh 25 Juta Pengguna Baru

14 Januari 2021
Akun Whatsapp Camat Wonogiri Dibajak untuk Minta Duit
Manca

WhatsApp Jelaskan Kebijakan Pembagian Data dengan Facebook

13 Januari 2021
Gegara Perubahan Kebijakan WhatsApp, Jumlah Pengguna Signal Naik
Manca

Gegara Perubahan Kebijakan WhatsApp, Jumlah Pengguna Signal Naik

9 Januari 2021
Beredar Foto Hot ASN Kementerian Agama Wilayah DIY
Manca

Kebijakan Baru WhatsApp Bagi Data Pengguna dengan Facebook

8 Januari 2021
loading...

Terkini

Enam Kilo Sabu dan Tujuh Tersangka Diamankan

Enam Kilo Sabu dan Tujuh Tersangka Diamankan

28 Januari 2021
Banyumas Diguyur Hujan, Sungai Meluap Sebabkan Banjir

Banyumas Diguyur Hujan, Sungai Meluap Sebabkan Banjir

28 Januari 2021
Piala AFC U-19 dan U-16 Ditunda, Ini Tanggapan PSSI

Kongres Tahunan PSSI Digelar 29 Mei

28 Januari 2021
Peredaran Uang Dolar Palsu Dibongkar

Peredaran Uang Dolar Palsu Dibongkar

28 Januari 2021
Polisi Menangkap Lima Pengoplos Tabung Elpiji

Tiga Pelaku Begal Ditangkap

28 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In