Timlo.net – Selama pandemi virus Corona (Covid-19), sidang perkara tindak pidana secara online. Hal ini untuk menghindari mandegnya proses perkara pidana para Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah. Persetujuan ini disepakati bersama oleh Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Sunarta, dan Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho melalui video conference, Senin (13/4), sebagaimana dilansir dari laman infopublik.id.
Penandatanganan PKS secara online itu juga disaksikan para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas di seluruh Indonesia. Mereka tetap berada di kantornya masing-masing.
Selain memuat jangka waktu, PKS ini juga memuat sepuluh kesepakatan antara lain, sarana dan prasarana (peralatan) vicon disiapkan masing-masing pihak. Termasuk pembiayaannya menggunakan anggaran masing-masing.
Menurut JAM Pidum Kejagung, Sunarta, dengan ditandatangani PKS ini, sudah tidak ada lagi keraguan melaksanakan sidang secara teleconference. Masing-masing pihak harus mensosialisasikan kesepakatan ini.
“Semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online,” kata JAM Pidum yang dalam Vicon itu bertindak sebagai Host.
Termasuk saat penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan secara online. Bahkan sudah ada Kejari yang melakukan pelimpahan juga secara online.
Berdasarkan data di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung sampai Senin (13/4) perkara pidana yang sudah disidangkan secara online sudah mencapai 25.000 perkara.
“Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh Jaksa dari 410 Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Didik Farkhan.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo