Wonogiri- Mantan Camat Karangtengah Sunarto sudah menerima vonis dari Pengadilan Negeri( PN) Wonogiri enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran UU Pornografi. Sementara itu, Bupati Wonogiri belum menentukan sikap.
“Kami belum bisa memastikan, akan konsultasi dulu dengan Badan Kepegawaian Daerah. Namun, bisa dipastikan pelanggaran itu masuk dalam kategori pelanggaran berat,” beber Bupati Wonogiri Joko Sutopo,Selasa(14/4).
Bupati menjelaskan, karena vonis yang diterima Sunarto enam bulan, tidak serta merta yang bersangkutan akan dipecat. Semisal vonisnya sembilan bulan ke atas, maka bisa direkomendasikan untuk dipecat.
“Kita akan undang juga yang bersangkutan, kira-kira sikapnya ke depan bagaimana. Evaluasi tindakannya seperti apa. Ini juga dijadikan bahan pertimbangan dan kita konfrontier dengan data lapangan,” kata Bupati.
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada mantan Camat Karangtengah itu, Bupati Joko Sutopo emoh berspekulasi. Dirinya memilih menunggu masa hukuman yang bersangkutan selesai.
“Akan kami kaji, dan kita sandingkan dengan aspek-aspek normatifnya, itu yang menjadi panduan kebijakan yang akan diambil,” terangnya.
Dalam kasus video mesum tersebut imbuh Bupati, eks Camat Karangtengah tersebut dinilai melanggar aturan dan sumpah janji sebagai ASN.
“Klasifikasinya pelanggaran berat.Seharusnya sebagai ASN,Camat dia itu harus menjadi tauladan dan panutan masyarakat,” tandasnya.
Editor : Ari Kristyono