Karanganyar- Pemkab Karanganyar resmi menetapkan Kejadian Luar Bisa (KLB) Covid-19 di wilayahnya. Sejumlah besar anggaran pun dialihkan untuk menangani wabah yang berjangkit di 200 negara itu.
“Sebelumnya masa siaga darurat percepatan penanganan. Sekarang dinaikkan jadi KLB. Ini menjadikan kita semua lebih leluasa. Regulasinya memproteksi kita jika menggunakan anggaran sewaktu-waktu. Anggaran yang telah ditetapkan bisa digeser, dikurangi atau malah didrop untuk dipakai membiayai kebutuhan selama KLB,” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (14/4).
Dengan penetapan KLB, maka perpanjangan status siaga darurat percepatan penanganan virus covid-19 di Karanganyar bernomor 360/581 dicabut dan tidak berlaku.
Juliyatmono memaparkan, dalam KLB dilakukan tindakan penyembuhan pasien dan pencegahan tertular secara lebih masif dan terkoordinasi. Dana di APBD 2020 yang telah ditetapkan sah digeser ke kebutuhan yang muncul selama KLB.
Kebijakan selama KLB mengacu Keppres No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Dalam keppres diatur bahwa penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Presiden Jokowi menetapkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Sebagai implementasinya, ia memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyokong kegiatan penanggulangan bencana nonalam itu melalui anggarannya. Ia menyontohkan salah satu mata anggaran di Dinas Pertanian telah diganti peruntukannya membeli serbuk jahe dalam kemasan. Kemudian sosialisasi penguatan kelembagaan desa dalam rangka pemakaian bantuan sosial bersumber Dana Desa (DD).
“Dinas Pertanian beli 6.000 kemasan serbuk jahe masing-masing ukuran 250 gram. Akan dibagi ke masyarakat terdampak termasuk ke pemudik. Sedangkan di desa, jangan sampai bilang enggak ada dana. Sebab maksimal 30 persen dari DD dapat untuk padat karya tunai desa dan kebutuhan pencegahan covid-19,” katanya.
Editor : Ari Kristyono