Timlo.net – Kalangan DPR mengingatkan, pemerintah daerah yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus mempersiapkan banyak aspek di daerah, terutama dalam hal ketersediaan pangan. Kepala daerah pun diminta menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
“Pemerintah lokal harus menyiapkan dan menjamin kelancaran penyediaan kebutuhan hidup dasar seperti logistik pangan,” ujar Anggota Komisi IV DPR Fauzi H. Amro, dilansir dari dpr.go.id, Rabu (15/4).
Selain itu, menurut Fauzi juga perlu adanya persiapan layanan kesehatan, keamanan, anggaran dan operasionalisasi pengaman sosial dan kesiapan masyarakat untuk menerapkan PSBB dalam keberlangsungan hidupnya.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020. Menurut dia, dalam aturan PSBB yang dikeluarkan Kemenkes, tak dijelaskan detail ketersedian logistik pangan seperti apa, namun secara umum sudah mengerti apa yang dimaksud logistik pangan.
Sebut saja berupa sembilan kebutuhan bahan pokok (sembako) seperti beras, gula pasir, minyak goreng, telur ayam, daging ayam dan sapi, garam, susu termasuk ketersedian sayur mayur dan lauk pauk lainnya.