Solo — Tiga karyawan di Bank UOB, Kota Solo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana kejahatan perbankan. Saat ini, ketiga tersangka yakni Veicensius Henry, Natalia Go dan Meliawati telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
“Benar, kemarin petang resmi menjadi tahanan kami,” terang Kasi Pidum Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto kepada wartawan, Rabu (15/4).
Dikatakan, penyidik Polresta Solo telah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan kejahatan perbankan itu ke Kejari pada Selasa (14/4) petang. Usai dilakukan pemeriksaan berkas dan tersangka, pihaknya menerima pelimpahan tersebut.
“Sebelum kami menahan ketiga tersangka, mereka terlebih dahulu ditahan oleh penyidik. Lalu, kami periksa berkasnya dan saat ini sah menjadi tahanan Kejari,” katanya.
Berdasar informasi, ketiga tersangka saat aktif bekerja di Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Vincensius Henry dan Meliawati sebagai Area Officer Manager (AOM), sedang Natalia Go menjabat sbg Front Officer Manager (FOM).
Sebelum ada penyerahan tersangka dan barang bukti (BB), penyidik Polresta telah menahan ketiga tersangka mulai pekan lalu. Penahanan ketiga tersangka dikemukakan Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Anjar Waskito pada Jumat (11/4).
Menurut penuturan AKP Purbo, Proses pelimpahan tahap dua tersebut membutuhkan waktu lama dengan menelaah, meneliti semua barang bukti yang diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun ketiga tersangka usai pelimpahan tahap ketiga tidak bersedia memberikan keterangan kepada media. Mereka memilih diam saat dibawa petugas untuk dimasukkan ke dalam mobil tahanan Polresta.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yang merupakan pegawai Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Jebres, Solo diduga memberikan kemudahan atas pengambilan uang sebanyak 18 kali yang dilakukan Waseso.
Adapun dana yang ditabung di Bank UOB milik Roestina Cahyo Dewi. Namun dana tabungan tersebut diatasnamakan berdua antara Waseso dan Roestina Cahyo Dewi.
Uang yang berasal dari buyer atas bisnis garmen yang dilakukan Dewi tersebut dengan mudah diambil Waseso dengan memalsukan tanda tangan Dewi dan tidak dilakukan konfirmasi lebih dahulu kepada Dewi disaat Waseso mengambil uang berkali-kali yang jumlahnya hingga Rp 21,5 miliar.
Nilai transaksi atas pengambilan uang yang dilakukan Waseso sebanyak 18 kali jumlahnya mencapai 1.745.985, 85 US dolar atau kisaran Rp 21,5 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana kejahatan perbankan ini proses penyelidikan hingga tahap penyidikan membutuhkan waktu lama.
Kasus tersebut mulai disidik pada 9 Mei 2016. Berkas perkara yang sering bolak-balik dilimpahkan, baru April 2020 oleh kejaksaan dinyatakan lengkap.
Editor : Dhefi Nugroho