Solo — Satreskrim Polresta Solo menetapkan tersangka kasus pembunuhan dua orang pria dan wanita di Kawasan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari. Dalam kasus ini, tersangka diketahui berinisial C (57) warga Gilingan, Banjasari.
“Sudah ditetapkan satu tersangka, dalam kasus tersebut,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Rabu (15/4).
Dikatakan, saat peristiwa itu terjadi saksi sempat melihat tersangka keluar dari rumah kontrakan. Berawal dari sinilah, Polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya ditemukan bukti terkait tindakan tersangka membunuh korban.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku ingin menguasai barang milik korban,” kata Purbo.
Menurutnya, tersangka sudah mengenal korban laki-laki sekitar setahun. Tersangka mengetahui korban laki-laki membawa uang sekitar Rp725 juta. Sehingga muncul niat jahatnya untuk menguasai uang milik korban laki-laki tersebut.
“Kalau dari hasil pemeriksaan, memang sudah ada niat dan direncanakan,” katanya.
Disinggung mengenai korban perempuan, Purbo menjelaskan, bahwa tersangka ingin menghilangkan nyawanya lantaran takut adanya saksi.
“Dia ingin menghilangkan jejak, sehingga korban perempuan juga ikut dibunuh menggunakan racun tikus,” ungkap Purbo.
Pembunuhan keji ini bermula, saat tersangka meminta korban perempuan datang ke kontrakan dan meracik minuman yang terdiri dari buah-buahan. Tanpa diketahui oleh korban, bahan-bahan itu sudah dicampur dengan racun tikus oleh tersangka. Lalu, minuman itu disuguhkan ke korban laki-laki. Selain itu, korban perempuan juga disuruh untuk menenggak minuman tersebut.
“Setelah menenggak minuman beracun, korban mengeluh panas dan melepas pakaiannya. Setelah itu, tersangka memastikan bahwa korban meninggal lalu dia keluar dari rumah,” ujar Purbo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasar 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Dhefi Nugroho