Timlo.net – Warga Kota Bandung bersiap menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, Walikota setempat memastikan sudah mengajukan surat permohonan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat.
“Hari ini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan dengan membuat surat kepada pemerintah pusat melalui gubernur. Seiring dengan itu saya mengundang Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk membahas persiapan-persiapan,” ucap Walikota Bandung, Oded M Danial, Rabu (15/4).
Walikota yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung ini, meminta agar warga disiplin menjalankan imbauan pemerintah. Karena kebijakan harus didukung oleh masyarakat supaya bisa efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Dari hasil rapat bersama Forkopimda, aparat gabungan siap mendukung skema pengamanan di 42 akses perbatasan Kota Bandung.
“Alhamdulillah dari rapat terbatas kita sudah mendapatkan gambaran dari kepolisian dan TNI. Semua sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Kota Bandung yang cukup banyak,” jelasnya.
Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan akan dimaksimalkan di setiap perbatasan kota. Sebab, mengingat masih ada industri di Kota Bandung yang beroperasi dan memiliki pekerja dari luar daerah.
“Sesuai arahan pemerintah pusat itu untuk sektor industri masih boleh melaksanakan kegiatannya, dengan syarat perusahaan harus mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk perusahaan juga harus melihat agar semua karyawan yang bekerja diperiksa secara ketat,” imbuhnya.
Walikota mengungkapkan, segala ketentuan PSBB ini akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) secara terperinci. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bisa berpartisipasi menyukseskan pemberlakukan PSBB di kawasan Bandung Raya.
“(Transportasi?) Itu kita batasi, nanti belum diputuskan apa saja akan disampaikan nanti dalam perwal secara detail. Pada intinya kita akan membuat Perwal agar lebih disiplin buat masyarakat,” katanya.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo