Sukoharjo- Seorang eks napi kasus pencurian dan narkoba yang bebas melalui program asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 kembali ditahan jajaran Polres Sukoharjo. Belum genap sepekan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan langsung melancarkan aksi balas dendam bersama rekannya kepada salah satu warga Desa Serut, Nguter.
“Kasus penganiayaan terjadi pada Hari Sabtu (11/4) malam lalu.Tersangka DAK bersama temannya DAW yang tak lain tetangga korban H mendatangi rumah korban di Desa Serut, Kecamatan Nguter dan membacok kepala korban hingga bocor,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, Kamis (16/4).
DAK bersama rekannya DAW ditangkap Jajaran Reskrim Polres Sukoharjo Kamis dini hari di rumah DAW di Celep, Nguter. Keduanya saat ini ditahan berserta batang bukti senjata tajam dan bambu di ruang tahanan Polsek Nguter untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu korban yang menderita luka serius harus mendapatkan perawatan medis karena luka di bagian kepala.
“Motifnya dendam, keduanya kita tangkap tadi malam sekitar Jam 02.30 WIB. DAK warga Semarang, DAW warga Celep tetangga desa korban H dan saat ini kita amankan di Polsek nguter,” tandasnya.