Solo — Tersangka kasus pembunuhan di rumah kontrakan yang terletak di Kawasan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari berinisial G alias C (57) menggunakan racun tikus untuk menghabisi nyawa dua korbannya. Tersangka, merupakan kenalan korban pria berinisial SN (49) dan sudah setahun terakhir mengenalnya.
“Saya beli racun tikus di Pasar Depok. Disana ada yang harga Rp2.500, Rp7.500 dan Rp12.500. Lalu, saya memilih harga yang Rp7.500 sebanyak tiga bungkus,” jelas tersangka, Jumat (17/4).
Dikatakan, dia mengaku tergiur dengan uang cash yang dibawa oleh korban senilai Rp725 juta. Mengetahui itu, dirinya langsung memiliki niat untuk menggasak uang tersebut.
“Membawa uang senilai Rp725 juta untuk membeli tanah di Boyolali. Saya yang mencarikan tanah tersebut, untuk dibeli korban,” ungkapnya.
Disinggung mengenai korban perempuan berinisial TR(36) warga Wonogiri, dia mengaku, bahwa baru kenal beberapa hari. Dia membunuh TR untuk menghilangkan jejak agar perbuatannya tidak ada yang mengetahui.
“Dia saya suruh buat minuman jus. Dia juga saya suruh minum dan akhirnya meninggal,” jelasnya.
Sedangkan, terkait jasad keduanya yang ditemukan telanjang di dalam rumah kontrakan, tersangka mengaku, sebelum meninggal kedua korban mengaku kepanasan lantaran meminum jus buah yang telah dicampur racun.
Menurutnya, korban kesulitan berteriak dan hanya terus begerak reflek kepanasan. Ia menyebut racun tikus itu bereaksi dalam 5-10 menit.
“Korban lelaki mengeluhkan panas di seluruh tubuhnya lalu melepas pakaian, setelah korban meninggal dunia saya melepaskan pakaian dalam korban lelaki. Begitu pula korban perempuan, mengeluh kepanasan lalu melepas pakaian atasnya. Korban semula masih memakai bra dan memakai celana panjang, setelah meninggal dunia saya lepas seluruh pakaian,” kata tersangka.
Ia mengaku usai kedua korban meninggal dunia, ia meletakkan kedua korban berdekatan dalam kondisi telanjang. Ini bertujuan, setelah lima hingga tujuh hari kondisi tubuh korban sudah membusuk.
“Setelah membusuk kan diketahui masyarakat, alibi saya seakan-akan kedua korban berbuat mesum,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho