Timlo.net – Dua hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota telah mengeluarkan 193 surat teguran. Surat ini diberikan kepada para pengendara yang melanggaran aturan PSBB. Jumlah tersebut terhitung selama dua hari sejak penerapan PSBB pada 15-16 April 2020.
“193 Surat teguran PSBB untuk dua hari kemarin,” kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti, Jumat (17/4).
Desty menambahkan, pelanggaran paling banyak dilakukan adalah tidak menggunakan masker oleh pemotor. Kemudian, disusul pelanggaran pemotor berboncengan bukan satu alamat identitas.
“Rata-rata belum menggunakan masker, boncengan tidak satu KTP dan tidak jaga jarak di dalam mobil pribadi dan angkutan umum,” terangnya.
Surat teguran tersebut, tambah Desty, sementara ini hanya untuk sosialisasi penerapan PSBB dan belum ada tindaklanjut proses hukum atau sanksi lanjutan bagi para pengendara yang melanggar aturan.
“Hanya surat teguran saja, sementara ini belum ada tindaklanjut (penilangan atau sanksi),” tandasnya.
Sumber: ntmc