Solo – Tiga pimpinan Bank UOB Kota Solo tak lama lagi akan menjalani proses persidangan. Usai dilakukan pelimpahan tersangka dari Satreskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Selasa (14/4), selang sehari kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Pantauan Timlo.net dari laman website sippn.pn-surakarta.go.id , ketiga tersangka masuk dalam daftar sidang sesuai pokok perkara yang telah didaftarkan di pengadilan. Dalam laman itu juga diketahui sidang perkara dugaan tindak pidana kejahatan perbankan ini mulai disidangkan pada Rabu (22/4) mendatang. Adapun yang pertama disidang yakni Natalia Go dengan JPU, Rr Rahayu Nur Raharsi SH.
Terkait pelimpahan perkara ke pengadilan itu, pihak Kejaksaan sulit untuk dihubungi. Kasi Pidum Kejari, Cahyo Madiastrianto tidak merespon wartawan saat dihubungi. Begitu pula ketika di WA juga tidak dibaca. Namun, dia sebelumnya sempat memberikan pernyataan bahwa kasus tersebut segera dilimpahkan.
“Kami punya waktu 20 hari. Tapi, kalau kelengkapan sudah cukup segera kami limpahkan ke pengadilan,” terang Cahyo baru-baru ini.
Seperti diberitakan, tiga pejabat setingkat manajer yakni Natalia Go, Meliawati dan Vincensius Hendry ditahan pihak kejaksaan setelah ketiganya diserahkan penyidik Polresta ke Kejari Solo. Penahanan ketiga tersangka telah dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari, Cahyo Madiastrianto usai merampungkan pelimpahan para tersangka dan barang bukti.
Ketiganya disangka melakukan tindak pidana kejahatan perbankan sesuai pasal 49 ayat 2 huruf b jo pasal 29 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal delapan tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka aktif bekerja di Bank UOB Solo. Vincensius Henry dan Meliawati sebagai Area Officer Manager (AOM), sedang Natalia Go menjabat sbg Front Officer Manager (FOM).
Ketiga tersangka diduga memberikan kemudahan atas pengambilan uang sebanyak 18 kali yang dilakukan Waseso. Adapun dana yang ditabung di Bank UOB milik Roestina Cahyo Dewi. Namun dana tabungan itu diatasnamakan berdua yakni Waseso dan Roestina Cahyo Dewi.
Uang yang berasal dari pembayaran buyer atas bisnis garmen yang dilakukan Dewi tersebut diambil Waseso dengan cara memalsukan tanda tangan Dewi dan tanpa dikonfirmasi lebih dahulu kepada Dewi oleh pihak bank disaat Waseso mengambil uang berkali-kali yang jumlahnya hingga Rp 21,5 miliar.
Nilai transaksi atas pengambilan uang yang dilakukan Waseso sebanyak 18 kali jumlahnya mencapai 1.745.985, 85 US dolar atau kisaran Rp 21,5 miliar. Kasus tersebut mulai disidik pada 9 Mei 2016. Berkas perkara yang sering bolak-balik dilimpahkan, baru April 2020 oleh kejaksaan dinyatakan lengkap.
Editor : Dhefi Nugroho