Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 16 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Tiga Pimpinan Bank UOB Solo Segera Jalani Proses Persidangan

19 April 2020 , 13:20 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Tiga Pimpinan Bank UOB Solo Segera Jalani Proses Persidangan

foto: Khalik Ali

Solo – Tiga pimpinan Bank UOB Kota Solo tak lama lagi akan menjalani proses persidangan. Usai dilakukan pelimpahan tersangka dari Satreskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Selasa (14/4), selang sehari kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Pantauan Timlo.net dari laman website sippn.pn-surakarta.go.id , ketiga tersangka masuk dalam daftar sidang sesuai pokok perkara yang telah didaftarkan di pengadilan. Dalam laman itu juga diketahui sidang perkara dugaan tindak pidana kejahatan perbankan ini mulai disidangkan pada Rabu (22/4) mendatang. Adapun yang pertama disidang yakni Natalia Go dengan JPU, Rr Rahayu Nur Raharsi SH.

BacaJuga

Banyak Nakes Terpapar Covid-19, DKK Karanganyar Salahkan Kebiasaan saat Makan

Mempelai Pria dan Puluhan Pelayan Hajatan di Karanganyar Terinfeksi Covid-19

Diandalkan Jadi Vaksinator, Nakes Puskesmas Harus Sembuh

Terkait pelimpahan perkara ke pengadilan itu, pihak Kejaksaan sulit untuk dihubungi. Kasi Pidum Kejari, Cahyo Madiastrianto tidak merespon wartawan saat dihubungi. Begitu pula ketika di WA juga tidak dibaca. Namun, dia sebelumnya sempat memberikan pernyataan bahwa kasus tersebut segera dilimpahkan.

“Kami punya waktu 20 hari. Tapi, kalau kelengkapan sudah cukup segera kami limpahkan ke pengadilan,” terang Cahyo baru-baru ini.

Seperti diberitakan, tiga pejabat setingkat manajer yakni Natalia Go, Meliawati dan Vincensius Hendry ditahan pihak kejaksaan setelah ketiganya diserahkan penyidik Polresta ke Kejari Solo. Penahanan ketiga tersangka telah dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari, Cahyo Madiastrianto usai merampungkan pelimpahan para tersangka dan barang bukti.

Ketiganya disangka melakukan tindak pidana kejahatan perbankan sesuai pasal 49 ayat 2 huruf b jo pasal 29 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal delapan tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka aktif bekerja di Bank UOB Solo. Vincensius Henry dan Meliawati sebagai Area Officer Manager (AOM), sedang Natalia Go menjabat sbg Front Officer Manager (FOM).

Ketiga tersangka diduga memberikan kemudahan atas pengambilan uang sebanyak 18 kali yang dilakukan Waseso. Adapun dana yang ditabung di Bank UOB milik Roestina Cahyo Dewi. Namun dana tabungan itu diatasnamakan berdua yakni Waseso dan Roestina Cahyo Dewi.

Uang yang berasal dari pembayaran buyer atas bisnis garmen yang dilakukan Dewi tersebut diambil Waseso dengan cara memalsukan tanda tangan Dewi dan tanpa dikonfirmasi lebih dahulu kepada Dewi oleh pihak bank disaat Waseso mengambil uang berkali-kali yang jumlahnya hingga Rp 21,5 miliar.

Nilai transaksi atas pengambilan uang yang dilakukan Waseso sebanyak 18 kali jumlahnya mencapai 1.745.985, 85 US dolar atau kisaran Rp 21,5 miliar. Kasus tersebut mulai disidik pada 9 Mei 2016. Berkas perkara yang sering bolak-balik dilimpahkan, baru April 2020 oleh kejaksaan dinyatakan lengkap.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: perbankanUOB

Related Posts

Ini Pesan Bupati ke BUMD Agar UMKM Bangkit
Bisnis

Ini Pesan Bupati ke BUMD Agar UMKM Bangkit

6 Desember 2020
Polisi Masih Selidiki Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Maybank
Kota

Polisi Masih Selidiki Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Maybank

18 November 2020
Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Dinilai Masih Lemah
Nasional

Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Dinilai Masih Lemah

3 Oktober 2020
Pembobolan ATM Marak, Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Nasional

Pembobolan ATM Marak, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

8 Agustus 2020
Kasus Kejahatan Perbankan Solo, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Kota

Kasus Kejahatan Perbankan Solo, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

13 Juli 2020
Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan, JPU Tunda Tuntutan Tiga Terdakwa
Kota

Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan, JPU Tunda Tuntutan Tiga Terdakwa

6 Juli 2020
loading...

Terkini

Operasi Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diperpanjang Tiga Hari

Operasi Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diperpanjang Tiga Hari

15 Januari 2021
Lima Pegawai Inspektorat Karanganyar Positif Covid-19, Pegawai WFH

Banyak Nakes Terpapar Covid-19, DKK Karanganyar Salahkan Kebiasaan saat Makan

15 Januari 2021
Puluhan Anggota Inasar Diberangkatkan ke Majene

Puluhan Anggota Inasar Diberangkatkan ke Majene

15 Januari 2021
Anggota DPRD Solo Terpapar Covid-19, Penerapan Prokes Harus Diperketat

Mempelai Pria dan Puluhan Pelayan Hajatan di Karanganyar Terinfeksi Covid-19

15 Januari 2021
Akhirnya, 10.609 Vaksin Sinovac Tiba di Solo

Diandalkan Jadi Vaksinator, Nakes Puskesmas Harus Sembuh

15 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In