Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 27 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Work From Home, MK Tetap Terima Permohonan via Online, Ini Daftarnya

20 April 2020 , 03:40 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Work From Home, MK Tetap Terima Permohonan via Online, Ini Daftarnya

Gedung Mahkamah Konstitusi | flickr

Timlo.net – Selama pandemi Corona dan ditetapkan kerja di rumah/work from home (WFH) sejak 17 Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima permohonan secara online via aplikasi. Tercatat hingga 16 April, sebanyak tujuh permohonan masuk melalui aplikasi simpel.mkri.id. Hal ini dilakukan MK sebagai upaya tetap menjamin hak konstitusional warga negara yang terlanggar akibat adanya suatu undang-undang.

Dikutip dari laman mkri.id, Minggu (19/4), Panitera Muda I MK Triyono Edy mengatakan terkait permohonan yang telah masuk tersebut, pihaknya akan memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika permohonan telah dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan, maka Kepaniteraan MK akan meregistrasi dan memberi nomor perkara terhadap permohonan tersebut.

BacaJuga

Hoaks! Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksin Covid-19

Ratusan Atlet Divaksin Covid-19, Wapres: Mereka Termasuk Prioritas

Gempa Tiga Detik Membuat Warga Labuha Berhamburan

“Selanjutnya, akan dibuat ketetapan panel hakim. Kemudian ketetapan hari sidang pertama, ketetapan PP, penjadwalan sidang, barulah pemanggilan sidang. Dan sidang dilakukan secara online melalui Vicon (video conference),” papar Edy.

Pada 9 April 2020, permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Kemudian tiga warga negara lainnya mengajukan permohonan terkait pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut pada 14 April 2020, yakni Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono.

Terkait permohonan tersebut, Edy menyebut kemungkinan akan menjadi prioritas untuk disidangkan mengingat pandemi Covid-19 sedang dialami masyarakat Indonesia saat ini.

“Namun hal tersebut masih dalam pembahasan dan akan dirapatkan kembali dengan Wakil Ketua pada hari Senin, 20 April 2020 untuk penjadwalan sidang PUU,” ujarnya.

Bagi para pencari keadilan yang hendak mengajukan perkara secara online ke MK, dapat langsung mengakses simpel.mkri.id. Kemudian Pemohon dapat meregistrasi diri untuk mendapatkan akun login ke simpel.mkri.id. Setelah itu, Pemohon dapat mengakses permohonan PUU dan mengisi kolom yang disediakan. Selanjutnya, secara otomatis, Pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan online. Jika permohonan telah teregistrasi, Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan dari Kepaniteraan MK melalui surat elektronik dan pesan melalui ponsel pintar.

Untuk diketahui, beberapa permohonan yang masuk sejak pandemi Covid-19 secara online. Selama bulan Maret 2020, tercatat ada tiga permohonan yang diterima oleh Kepaniteraan MK, yakni pengujian UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang diajukan oleh Nur Ana Apfianti dan Kusnan Hadi, selaku warga negara Indonesia.

Kemudian pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh Azwarmials Armi. Selanjutnya, permohonan pengujian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.

Sementara pada bulan April 2020, beberapa permohonan masuk, yakni permohonan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara  dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diajukan oleh MAKI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) selaku Badan Hukum Organisasi, serta beberapa Pemohon perseorangan.

Selanjutnya, permohonan pengujian UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh Jack Lourens Vallentino Kastanya. Terakhir permohonan pengujian UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang diajukan oleh beberapa Pemohon perseorangan.

Sumber: MKRI

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: coronacovid-19Mahkamah KonstitusiMAKIpermohonanwork from home

Related Posts

Hoaks! Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksin Covid-19
Nasional

Hoaks! Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksin Covid-19

27 Februari 2021
Usai Vaksinasi, Skuat Timnas SEA Games Kembali Latihan
Bola

Usai Vaksinasi, Skuat Timnas SEA Games Kembali Latihan

27 Februari 2021
Ratusan Atlet Divaksin Covid-19, Wapres: Mereka Termasuk Prioritas
Nasional

Ratusan Atlet Divaksin Covid-19, Wapres: Mereka Termasuk Prioritas

27 Februari 2021
Rumkitlap Benteng Vastenburg Mulai Beroperasi, Pangdam: Masyarakat Tak Perlu Sungkan
Nasional

Angka Covid-19 di Solo Tertinggi, Ganjar Minta Data Dicek Ulang

26 Februari 2021
Penerima Vaksin Berbasis NIK, Tak Mungkin Dobel
Sosial

Penerima Vaksin Berbasis NIK, Tak Mungkin Dobel

26 Februari 2021
Kawal Program Vaksinasi, Ini yang Dilakukan KPK
Gaya Hidup

Pfizer dan Moderna Teliti Dampak Suntikan Ketiga untuk Varian Baru Virus Corona

26 Februari 2021
loading...



Terkini

Hoaks! Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksin Covid-19

Hoaks! Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksin Covid-19

27 Februari 2021
Usai Vaksinasi, Skuat Timnas SEA Games Kembali Latihan

Usai Vaksinasi, Skuat Timnas SEA Games Kembali Latihan

27 Februari 2021
Ratusan Atlet Divaksin Covid-19, Wapres: Mereka Termasuk Prioritas

Ratusan Atlet Divaksin Covid-19, Wapres: Mereka Termasuk Prioritas

27 Februari 2021
Laporan Kemlu, Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Fukushima

Gempa Tiga Detik Membuat Warga Labuha Berhamburan

27 Februari 2021
Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

Mayat Pria Tanpa Identitas Gegerkan Warga Selakambang

27 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In