Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 26 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Pilkada Serentak Ditunda Hingga September 2021?

20 April 2020 , 06:31 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Pilkada Serentak 2020 Menentukan Kualitas Pilkada 2024

ilustrasi (sumber: Pixabay)

Timlo.net – Rencana pilkada serentak yang sedianya bakal digelar 23 September 2020 mendatang akhirnya ditunda. Penyebab utamanya adalah wabah covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir. Namun berdasar rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu, diperoleh tanggal 9 Desember 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, rencana pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 belum menjadi keputusan final.

BacaJuga

Tips: Kenali Risiko Kebangkrutan Sebelum Putuskan Kredit Rumah

Bupati dan Wali Kota Diminta Akur dengan Wakilnya

Ganjar Kutip Pidato Soekarno Usai Lantik Bupati dan Wali Kota

“Sebenarnya itu belum putusan ya karena RDP yang terakhir dengan pemerintah dan DPR itu baru menjadi kesimpulan rapat,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4), sebagaimana diberitakan di laman infopublik.id.

Arief mengatakan, KPU sudah menyusun prasayarat terhadap opsi pemungutan suara digelar 9 Desember 2020 itu. Salah satunya, pandemi virus corona harus sudah berakhir sesuai masa status tanggap darurat bencana Covid-19 yakni 29 Mei 2020.

Sebab, KPU membutuhkan waktu tujuh hingga delapan bulan untuk mempersiapkan tahapan prapencoblosan.

Apalagi perlu ada perubahan aturan pascapenundaan tahapan pilkada pada Maret lalu, utamanya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta turunan aturan teknisnya melalui Peraturan KPU (PKPU).

KPU telah mengusulkan lebih dari satu opsi waktu pemungutan suara sebagai antisipasi mencegah penularan wabah virus corona. Selain penundaan hingga Desember, opsi KPU berikutnya ialah menunda Pilkada hingga 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.

Opsi Maret 2021 memungkinkan jika Mei 2020 wabah belum berakhir, tetapi pada awal Agustus 2020 pandemi sudah selesai. Opsi September 2021 dimungkinkan jika sampai Agustus 2020 wabah belum berakhir.

Arief menegaskan, opsi tersebut akan diputuskan melihat perkembangan Covid-19. Opsi ini baru menjadi sebuah keputusan jika sudah dituangkan dalam sebuah aturan, dalam hal ini telah disepakati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

“Keputusan tentu nanti bedasarkan ketentuan revisi undang-undang yang akan atau sedang diproses ini,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dengan situasi yang tidak pasti seperti ini, DPR masih membuka semua opsi waktu pemungutan suara yang telah disampaikan. Menurutnya, bisa saja Pilkada 2020 ini dilakukan pada 2022 jika memang skenario terburuk wabah virus corona belum bisa ditangani.

Penyelenggara pemilu, Komisi II DPR, dan pemerintah akan kembali rapat kerja sebelum memulai tahapan lanjutan dan setelah ada pengumuman lebih lanjut terkait masa status darurat bencana Covid-19.

Ia berasalan, Komisi II DPR menyetujui usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian untuk menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 karena pertimbangan memberikan kepastian waktu. Sebab, belum ada negara yang terdampak virus corona, bisa memastikan pandemi global ini berakhir.

Sementara itu, di Kota Wuhan, China yang menjadi sumber virus corona dilaporkan terjadi gelombang kedua dengan kasus yang meningkat kembali setelah menurun beberapa waktu sebelumnya.

Kapan berakhirnya virus corona ini juga belum ditemukan indikatornya, apakah dikatakan selesai setelah kurva kasus menurun, atau ketika vaksin sudah ditemukan.

Sedangkan Mendagri M Tito Karnavian menyetujui usulan penundaan jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020. Pemungutan suara semestinya dilakukan pada 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.

“Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,” kata Mendagri.

Penundaan pemungutan suara diusulkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu secara daring. Penundaan terjadi karena adanya wabah Covid-19 yang berimbas empat tahapan penyelenggaran pilkada ikut ditunda.

Mendagri mengungkapkan alasannya setuju dengan opsi tersebut, karena telah tersedianya anggaran Pilkada 2020 pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Artinya, masalah penyebaran virus Corona ini diharapkan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut.

“Sehinga pelaksanaan sisa tahapan pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,” ujarnya.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: coronacovid-19dprKPUpilkadapilkada serentak

Related Posts

Kawal Program Vaksinasi, Ini yang Dilakukan KPK
Gaya Hidup

Pfizer dan Moderna Teliti Dampak Suntikan Ketiga untuk Varian Baru Virus Corona

26 Februari 2021
Pulang Liburan Lewat Tol, Pemudik Jalani Rapid Test di Rest Area
Gaya Hidup

Prototipe Tes COVID-19 Baru Diklaim Seakurat Tes PCR, Hasil 3 Kali Lebih Cepat

26 Februari 2021
Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Agar Tidak Timbul Klaster Libur Panjang
Nasional

Meski Ada Prioritas Penerima, Namun Semua Kelompok Masyarakat Dijamin dapat Vaksin

26 Februari 2021
Bhayangkara Solo FC Mulai Menggeber Latihan
Bola

Bhayangkara Solo FC Mulai Menggeber Latihan

26 Februari 2021
RS Curangi Data Covid-19, Laporkan!
Sosial

RS Curangi Data Covid-19, Laporkan!

25 Februari 2021
Tambah 7, WNI yang Terpapar Covid-19 di Luar Negeri Jadi 3.155
Sosial

Puluhan Santri Dipulangkan Setelah Dinyatakan Negatif Covid-19

25 Februari 2021
loading...



Terkini

Kasus Penculikan Anak Dibongkar, Pelaku Diringkus di Bogor

Kasus Penculikan Anak Dibongkar, Pelaku Diringkus di Bogor

26 Februari 2021
Usai Pelantikan Bupati Wonogiri Langsung Tancap Gas

Usai Pelantikan Bupati Wonogiri Langsung Tancap Gas

26 Februari 2021
KSR PMI Unisri Gelar Baksos Bagi Sembako

KSR PMI Unisri Gelar Baksos Bagi Sembako

26 Februari 2021
Wujudkan Good Governance, Gibran Andalkan Teknologi Digital

Wujudkan Good Governance, Gibran Andalkan Teknologi Digital

26 Februari 2021
Kawal Program Vaksinasi, Ini yang Dilakukan KPK

Pfizer dan Moderna Teliti Dampak Suntikan Ketiga untuk Varian Baru Virus Corona

26 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In