Karanganyar — Umat Islam disarankan menjalankan ibadah wajib maupun sunah di rumah. Bahkan selama Ramadan 1441 H sampai Idul Fitri, jika wabah Virus Corona (Covid-19) belum mereda.
“Salat fardhu, tarawih dan tadarus di rumah saja. Kalau tidak ingin salat sendiri, bisa berjamaah dengan keluarga. Kita ikuti saja anjuran pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar, Wiharso kepada wartawan di Karanganyar, usai rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati, Senin (20/4).
Ia mengatakan, peribadahan untuk antisipasi penyebaran Virus Corona mengacu Surat Edaran Kemenag No 6 tahun 2020 yang mengatur ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri serta panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Terkait peribadahan, seluruh aktivitasnya dianjurkan di dalam rumah.
Rapat koordinasi itu diinisiasi Bupati Karanganyar Juliyatmono dengan mengundang Forkopimda, Kemenag, MUI, Dewan Masjid Indonesia dan unsur lainnya.
Wiharso tak menampik bakal muncul reaksi dari kalangan umat Islam. Namun demikian, ia berharap seluruh umat Islam memahami esensi panduan tersebut demi kebaikan bersama.
Lebih lanjut dikatakan, terdapat 15 poin diatur di panduan itu, mulai pelaksanaan sahur, buka puasa hingga peringatan Nuzulul Quran. Seluruh kegiatan yang melibatkan massa dan rawan penularan Covid-19 itu dianjurkan ditiadakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karanganyar KH Zainuddin mengatakan, seluruh masjid diimbau tidak memberikan fasilitas salat berjamaah kepada jemaah. Itu untuk mencegah mereka berdekatan. Jika ingin Salat Isya di masjid selama Ramadan, sebaiknya tidak dilanjutkan Salat Tarawih.
“Salat tarawihnya di rumah saja,” katanya.
Editor : Marhaendra Wijanarko