Solo — Ratusan botol minuman keras (miras) disita Tim SPARTA Polresta Solo selama sebulan terakhir. Sebagian besar, miras yang diamankan aparat tersebut hendak dijual secara online oleh penjualnya.
“Selama sebulan terakhir ini, ratusan miras kami amankan. Ada tren pergeseran dari yang dulunya penjualan konvensional sekarang berubah menjadi online,” terang Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo kepada Timlo.net, Rabu (22/4).
Dikatakan, pihaknya melakukan patroli siber bersama dengan Satuan Reskrim. Dari patroli tersebut, ditemukan seseorang yang menjual miras.
“Anggota langsung memancing penjual itu, dan akhirnya datang. Setelah kami periksa, ternyata memiliki miras yang akan diperjualbelikan,” ungkap Sutoyo.
Sejumlah penjual miras yang ditangkap, lanjut Sutoyo, langsung didata dan dikenai tindak pidana ringan.
“Saat ini, barang bukti kami amankan untuk disita,” tegasnya.