Wonogiri — Pemkab Wonogiri mendorong pemerintah desa dalam mengalokasikan dana desa untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah menekankan agar dalam penyaluran bantuan tersebut nantinya tepat sasaran dan memprioritaskan bagi warga yang belum terdaftar di dalam DTKS.
“Maka, kami menekankan untuk pendataan lebih valid dan terpadu. Sehingga nantinya kita punya data potret riil warga miskin di Wonogiri yang terintegrasi. Sebab, di bawah kita masih temukan warga yang kondisi riilnya belum mampu tapi tidak masuk DTKS. Oleh sebab itu seluruh Camat dan Kades kita beri pemahaman agar dalam penyaluran BLT nanti menggunakan ilustrasi dan metode yang sama,” ungkap Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Rabu (22/4).
Dalam penyaluran BLT, menurut Bupati, tiap-tiap desa memiliki proporsi sendiri-sendiri. Semisal desa dengan dana desa yang dimiliki RP 800 Juta maka yang dialokasikan untuk BLT sekitar 25 persen. Kemudian dengan dengan dana desa lebih dari Rp 800 Juta hingga Rp 1,2 Miliar maka alokasi BLT sebesar 30 persen. Lalu dana desa Rp 1,2 Miliar hingga Rp 2 Miliar maka kewajiban yang harus digelontorkan sekitar 35 persennya.
Bupati Wonogiri menyatakan, terkait program BLT yang dikucurkan desa merupakan tindaklanjut Permendes Nomor 6 Tahun 2020 yang mengamanatkan dalam rangka penanganan Covid-19, maka pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan anggarannya untuk bantuan terhadap warga terdampak pandemi Corona.
“BLT itu nanti masing-masing menerima Rp 600 Ribu selama tiga bulan,” ujarnya.
Joko Sutopo menambahkan, program BLT tersebut ditargetkan bulan Mei sudah terealisasi atau dicairkan. Namun, sebelum dieksekusi dia meminta agar pendataan penerima BLT rampung dan dikirim ke Pemkab. Bupati juga meminta agar BLT diprioritaskan kepada warga yang sebetulnya kurang mampu yang belum masuk di DTKS. Konfigurasi data penerima BLT, nantinya juga bisa digunakan untuk verifikasi dan validasi data yang akan menambah 116 ribu KK yang terdaftar di DTKS.
“April ini verifikasi dan validasi data harus sudah selesai. Nanti desa harus mengeluarkan surat keputusan kepala desa terkait siapa-siapa saja yang berhak atau wajib menerima BLT dana desa. Terakhir nanti divalidasi Pemkab,” tandasnya.