Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 16 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan, Tiga Pejabat Bank UOB Solo Mulai Disidangkan

22 April 2020 , 22:13 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan, Tiga Pejabat Bank UOB Solo Mulai Disidangkan

Ketiga terdakwa kasus dugaan kejahatan perbankan yakni Natalia Go, Vincencius Henry dan Meliawati usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU

Solo — Tiga pejabat Bank UOB Solo yang didakwa dalam dugaan kasus pidana kejahatan perbankan mulai menjalani sidang perdana pada Rabu (22/4). Ketiga terdakwa, yakni Natalia Go, Vincenciuz Henry dan Meliawati dihadapkan pada majelis hakim yang diketuai oleh H Muhammad SH MH.

Pembacaan dakwaan untuk ketiga terdakwa dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rr Rahayu Nur Raharsi SH secara berkelanjutan, dimulai dari terdakwa Natalia Go, Vincencius Hendry dan Meliawati.

BacaJuga

PT KAI Dapat Gunakan Dana CSR untuk Solusi 13 KK di Kestalan Kena Gusur

Ratusan Nakes Solo Telah Disuntik Vaksin Sinovac, Belum Ada Laporan Efek Samping

13 KK di Kestalan Kena Gusur PT KAI, Rudy: Jangan Sewenang-Wenang

Ketiga terdakwa didakwa dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang (UU) dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank yaitu bank wajib melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Ketiga pimpinan setingkat manager itu, oleh JPU didakwa memuluskan pencairan dana tabungan milik Reostina Cahyo Dewi yang dilakukan Waseso di Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Tanpa melalui tanda tangan asli Dewi, tanpa mengantongi surat kuasa dari Dewi dan hanya menggunakan foto copi KTP atas nama Roestina Cahyo Dewi, Waseso dapat menarik uang tabungan bersama sebanyak 18 kali di Bank UOB hingga menyebabkan Roestina Cahyo Dewi mengalami kerugian sekitar Rp 21,6 Miliar. Berdasar dakwaan jaksa, ketiga terdakwa didakwa tidak melakukan perintah kerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.

“Melanggar pasal 49 ayat 2 huruf b jo pasal 29 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan,” kata JPU membacakan dakwaannya.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Zaenal Arifin SH mengatakan, pihaknya keberatan dengan dakwaan dari JPU. Rencananya, pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis (23/4) besok.

“Tentunya, kami sangat keberatan dengan dakwaan dari JPU. Besok, akan kami buat salam eksepsi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Zaenal juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan bagi kliennya.

“Pertimbangan kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan bagi kliennya karena berada di tahanan bisa saja sangat rentan terinfeksi covid-19. Prinsipnya hanya untuk menjaga kesehatan bagi klien kami,” katanya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Bank UOBDisidangkankejahatanperbankan

Related Posts

Aplikasi Pelacak Kontak COVID-19 di Singapura Akan Dipakai untuk Penyelidikan Kriminal
Manca

Aplikasi Pelacak Kontak COVID-19 di Singapura Akan Dipakai untuk Penyelidikan Kriminal

5 Januari 2021
Kota

Kejahatan Menurun Selama Pandemi, Tercatat 9.080 Kasus Kriminalitas Terjadi

31 Desember 2020
Ini Pesan Bupati ke BUMD Agar UMKM Bangkit
Bisnis

Ini Pesan Bupati ke BUMD Agar UMKM Bangkit

6 Desember 2020
Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum
Nasional

14 Tahanan Polresta Jayapura Kabur, Empat Sudah Ditangkap

21 November 2020
Polisi Masih Selidiki Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Maybank
Kota

Polisi Masih Selidiki Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Maybank

18 November 2020
Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Dinilai Masih Lemah
Nasional

Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Dinilai Masih Lemah

3 Oktober 2020
loading...

Terkini

Warga Jateng Diminta Tanam Pohon di Daerah Aliran Sungai

Warga Jateng Diminta Tanam Pohon di Daerah Aliran Sungai

16 Januari 2021
Taj Yasin Minta Tjetjep Muhammad Yasen Klarifikasi Video Youtube Soal Blusukan Risma

Taj Yasin Minta Tjetjep Muhammad Yasen Klarifikasi Video Youtube Soal Blusukan Risma

16 Januari 2021
Jateng Jadi Provinsi Terbaik sebagai Penggerak Keuangan Inklusif

Jateng Jadi Provinsi Terbaik sebagai Penggerak Keuangan Inklusif

16 Januari 2021
Beredar Foto Hot ASN Kementerian Agama Wilayah DIY

WhatsApp Tunda Perubahan Kebijakan Privasi

16 Januari 2021
Tinjau Banjir Kalsel, Panglima TNI Serahkan Bantuan Presiden

Tinjau Banjir Kalsel, Panglima TNI Serahkan Bantuan Presiden

16 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In