Solo — Tiga pejabat Bank UOB Solo yang didakwa dalam dugaan kasus pidana kejahatan perbankan mulai menjalani sidang perdana pada Rabu (22/4). Ketiga terdakwa, yakni Natalia Go, Vincenciuz Henry dan Meliawati dihadapkan pada majelis hakim yang diketuai oleh H Muhammad SH MH.
Pembacaan dakwaan untuk ketiga terdakwa dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rr Rahayu Nur Raharsi SH secara berkelanjutan, dimulai dari terdakwa Natalia Go, Vincencius Hendry dan Meliawati.
Ketiga terdakwa didakwa dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang (UU) dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank yaitu bank wajib melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Ketiga pimpinan setingkat manager itu, oleh JPU didakwa memuluskan pencairan dana tabungan milik Reostina Cahyo Dewi yang dilakukan Waseso di Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Tanpa melalui tanda tangan asli Dewi, tanpa mengantongi surat kuasa dari Dewi dan hanya menggunakan foto copi KTP atas nama Roestina Cahyo Dewi, Waseso dapat menarik uang tabungan bersama sebanyak 18 kali di Bank UOB hingga menyebabkan Roestina Cahyo Dewi mengalami kerugian sekitar Rp 21,6 Miliar. Berdasar dakwaan jaksa, ketiga terdakwa didakwa tidak melakukan perintah kerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.
“Melanggar pasal 49 ayat 2 huruf b jo pasal 29 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan,” kata JPU membacakan dakwaannya.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Zaenal Arifin SH mengatakan, pihaknya keberatan dengan dakwaan dari JPU. Rencananya, pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis (23/4) besok.
“Tentunya, kami sangat keberatan dengan dakwaan dari JPU. Besok, akan kami buat salam eksepsi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Zaenal juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan bagi kliennya.
“Pertimbangan kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan bagi kliennya karena berada di tahanan bisa saja sangat rentan terinfeksi covid-19. Prinsipnya hanya untuk menjaga kesehatan bagi klien kami,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo