Timlo.net – Sindikat jaringan narkoba rupanya tidak pernah gentar adanya wabah Corona ini. Terbukti mereka tetap menjalankan aksinya meski pandemi Covid-19 melanda. Namun sebanyak 22 tersangka jaringan narkoba berhasil dibekuk jajaran Polres Bogor. Penangkapan ini dilakukan selama rentang waktu tiga pekan terakhir di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
Dikutip dari laman ntmcpolri.info, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan 22 tersangka berhasil dibekuk oleh tim gabungan Kasat Narkoba Polres Bogor. Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan extasi berhasil disita dari para pelaku.
Para tersangka berinisial RN, DD, DR, ML, SB, DRU,RM, LK, SL, MM, JL, GN, DDA, RMD, NP, YY, WH, AR, LL, SP, AD, dan MK. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
“Alhamdulillah kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana Narkoba selama tiga pekan terakhir di tengah pandemi Covid-19 ini, dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus Narkoba,” ujar Roland, Rabu (22/4).
Dalam penangkapan itu polisi menyita barangbukti sabu-sabu sebanyak 1100,98 gram, ganja sebanyak 88, 62 gram dan pil ekstasi sebanyak 250 butir.
Terhadap para tersangka polisi mengenakan pasal 114, 111, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 Miliar.
Sumber: ntmc