Solo — Kementerian Agama (Kemenag) Solo mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 941/KK.11.31/02/BA.00/2020 tentang Ibadah Ramadan 1441 H/2020 M tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona (Covid-19).
Dengan keluarnya SE tersebut, pelaksanaan ibadah puasa, sahur di rumah, buka puasa di rumah, tadarus di rumah, taklim di rumah, dan tarawih juga dilaksanakan di rumah. Kemudian Salat Jumat juga diganti Salat Zuhur.
“SE tersebut kami keluarkan untuk dijadikan acuan pada semua pengurus atau takmir masjid di Solo dalam menjalankan kegiatan keagamaan selama pandemi Covid-19,” ujar Kepala Kemenag Solo, Musta’in Ahmad, Kamis (23/4).
Musta’in menegaskan, melalui SE tersebut supaya umat Islam untuk melaksanakan segala kegiatan ibadah Ramadan di rumah selama pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan serta memutus rantai penularan Covid-19 di Solo sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Kondisi sekarang sedang pandemi wabah Covid-19, maka ibadah sebaiknya dilaksanakan di rumah,” kata dia.
Ia mengatakan, kalau sampai pandemi Covid-19 belum berakhir, kemungkinan tidak ada penyelenggaraan Salat Idul Fitri. Namun demikian, Kemeng Solo untuk penyelanggaraan Salat Idul Fitri masih akan menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin guna mencegah risiko penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak aman saat berinteraksi sosial,” tutup dia.