Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 22 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Pandemik Corona, KPK Ingatkan Pemerintah Pastikan Data Penerima Bansos

23 April 2020 , 11:36 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Pandemik Corona, KPK Ingatkan Pemerintah Pastikan Data Penerima Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (humas kpk)

Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KOK) mengingatkan pemerintah terkait dengan kepastian data dalam pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KPK menuangkannya dalam Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BacaJuga

32 Korban Sriwijaya Air Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan Tambahan 50 Kamera ETLE ke Pemprov DKI

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan

Siaran pers KPK, Rabu (22/4) menyebutkan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial adalah basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.

“Kita tahu bahwa DTKS senantiasa mengalami perbaikan, kami ingatkan pemerintah terus memastikan validasinya agar selalu tepat sasaran,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (22/4), di Jakarta.

DTKS, kata Firli, saat ini telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini sesuai dengan pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

“Pemadanan data dengan NIK ini, bisa membantu pemerintah untuk memvalidasi ketepatan data penerima bantuan,” kata dia.

Alasan lain pentingnya memastikan validasi DTKS adalah, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, ketepatan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

Terutama mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, sebesar Rp 110 triliun atau 27 % akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk Bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Demikian juga dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp 56,57 triliun atau sebesar 5,13 % dari total APBD 2020 yaitu Rp 1.102 triliun. Dari Rp 56,57 triliun tersebut sebesar Rp 17,5 triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/Bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik Covid-19 di daerah.

Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan 5 (lima) hal agar pendataan dan penyaluran Bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/lembaga dan Pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua, demikian sebaliknya, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima Bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Dan kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: BansoscoronaKPK

Related Posts

Update Corona di Jateng 20 Januari 2021: 11.977 Dirawat, 95.740 Sembuh, 7.159 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 20 Januari 2021: 11.977 Dirawat, 95.740 Sembuh, 7.159 Meninggal

20 Januari 2021
Cegah Terjadinya Korupsi, PLN Gandeng KPK
Nasional

Cegah Terjadinya Korupsi, PLN Gandeng KPK

20 Januari 2021
KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021
Nasional

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

18 Januari 2021
Update Corona di Jateng 18 Januari 2021: 12.144 Dirawat, 93.066 Sembuh, 6.967 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 18 Januari 2021: 12.144 Dirawat, 93.066 Sembuh, 6.967 Meninggal

18 Januari 2021
Izin dan Pengawasan Produksi Vaksin Covid-19 di Bawah BPOM
Nasional

Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Bisa Diberikan kepada Kelompok Ini

17 Januari 2021
Update Corona di Jateng 16 Januari 2021: 12.789 Dirawat, 90.618 Sembuh, 6.880 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 16 Januari 2021: 12.789 Dirawat, 90.618 Sembuh, 6.880 Meninggal

16 Januari 2021
loading...



Terkini

Pemain Sektor Tunggal Indonesia Rontok Semua

Pemain Sektor Tunggal Indonesia Rontok Semua

22 Januari 2021
32 Korban Sriwijaya Air Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

32 Korban Sriwijaya Air Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

22 Januari 2021
Lagi, Aksi Pencuri Motor Terekam Kamera

Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan Tambahan 50 Kamera ETLE ke Pemprov DKI

22 Januari 2021
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan

22 Januari 2021
Pencarian Korban Sriwijaya Air Dihentikan

Pencarian Korban Sriwijaya Air Dihentikan

21 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In