Solo – Sejumlah advokat di Kota Solo yang tergabung dalam Mega Bintang menggugat Peraturan Menkumham No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Mereka menuntut aturan itu segera dicabut.
“Ini sangat tidak masuk di akal. Ditengah kondisi rakyat menghadapi pandemi Covid-19, masih harus waspada dengan napi asimilasi yang dirumahkan. Sehingga, masyarakat yang harusnya berdiam diri di rumah agar tidak melakukan penyebaran Covid-19 malah jutru begadang dengan melakukan ronda malam,” tanda Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang, Rus Utaryono kepada wartawan, usai mendaftarkan gugatan di Kantor Pengadilan Negeri Solo, Kamis (23/4).
Dikatakan, semula ia menerima langkah Kemenkumham mengeluarkan narapidana melalui program asimilasi sebagai hal baik. Namun, dalam perkembangannya situasi itu justru berefek pada narapidana yang melanggar aturan pidana. Hal itu menimbulkan keresahan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, pengacara Sigit Sudibyanto, menilai program asimiliasi harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat. Sehingga, pelepasan langsung ke masyarakat itu membuat keresahan sosial dalam skala besar.
“Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara. Mungkin usai gugatan, Kemenkumham dapat melacak para nara pidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan karena tidak seluruh napi berbuat kriminal lagi,” jelasnya.
Editor : Ari Kristyono