Solo – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam mencabut Surat Hak Penempatan (SHP) pedagang yang tidak memakai masker di pasar tradisional. Pasalnya, penggunaan masker dinilai mampu mencegah penyebaran Covid-19 selama masa pandemi.
“Hari ini 95 persen para pedagang menggunakan masker. Karena kalau tidak menggunakan masker peringatan 1, 2 dan 3 masih membandel ya dicabut SHP-nya,” tegas Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Minggu (26/4).
Rencananya, Pemkot akan membebaskan retribusi para pedagang dari Mei hingga Agustus mendatang. Pihaknya berharap, para pedagang benar-benar menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Petugas keamanannya kita minta berdiri di pintu masuk pasar untuk mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker,” kata Rudy.
Disinggung terkait penanganan Covid-19 di Kota Solo, Rudy menekankan, agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Seperti disiplin menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan tidak melakukan aktivitas berkerumun. Dengan menerapkan prorokol kesehatan itu, dirinya yakin, penularan dan penyebaran virus corona tersebut bisa dicegah.
“Kembali lagi kalau ada kerumunan di wedangan kita bubarkan bukan kita sadis tidak. Kalau ada yang terpapar pemerintah juga salah,” jelas Rudy.
Rudy mengakui, masih ada beberapa tempat wedangan di Solo yang sulit diperingatan. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terhadap mereka.
“Nanti kalau diambil kursinya salah lagi pemerintah. Padahal terpaparnya tidak mampu mengendalikan jaga jarak sendiri,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho