Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 26 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Selama Pandemi Corona, DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

27 April 2020 , 04:34 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Selama Pandemi Corona, DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri | PPID DKI Jakarta

Timlo.net – Selama status darurat bencana Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kebijakan penghapusan sanksi denda PKB ini berlaku mulai 3 April sampai 29 Mei 2020,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, Minggu (26/4), sebagaimana diberitakan di laman beritajakarta.id.

BacaJuga

Tips: Kenali Risiko Kebangkrutan Sebelum Putuskan Kredit Rumah

Bupati dan Wali Kota Diminta Akur dengan Wakilnya

Ganjar Kutip Pidato Soekarno Usai Lantik Bupati dan Wali Kota

Dia mengatakan, denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19.

Edi menjelaskan, Bapenda Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan sistem online pembayaran PKB melalui aplikasi samsat online. Sehingga, Wajib Pajak (WP) tidak perlu mendatangi kantor Samsat dan bisa tetap mengikuti kebijakan physical distancing selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami mengimbau warga menggunakan kesempatan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB sebaik-baiknya. Pajak yang dibayarkan WP nantinya sangat berguna untuk optimalisasi penanganan Covid-19 di Ibukota,” terangnya.

Ia menambahkan, mengacu pada Pergub Nomor 36 Tahun 2020 sebanyak 12 jenis pajak lainnya yang menjadi penerimaan daerah dilakukan penghapusan sanksi denda.

“Semoga dengan adanya stimulus ini bisa membuat WP tetap taat pajak di tengah pandemi Covid-19,” tandasnya.

Sumber: beritajakarta

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Bapendacoronacovid-19dendakendaraan bermotorpajak

Related Posts

Kawal Program Vaksinasi, Ini yang Dilakukan KPK
Gaya Hidup

Pfizer dan Moderna Teliti Dampak Suntikan Ketiga untuk Varian Baru Virus Corona

26 Februari 2021
Pulang Liburan Lewat Tol, Pemudik Jalani Rapid Test di Rest Area
Gaya Hidup

Prototipe Tes COVID-19 Baru Diklaim Seakurat Tes PCR, Hasil 3 Kali Lebih Cepat

26 Februari 2021
Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Agar Tidak Timbul Klaster Libur Panjang
Nasional

Meski Ada Prioritas Penerima, Namun Semua Kelompok Masyarakat Dijamin dapat Vaksin

26 Februari 2021
Bhayangkara Solo FC Mulai Menggeber Latihan
Bola

Bhayangkara Solo FC Mulai Menggeber Latihan

26 Februari 2021
RS Curangi Data Covid-19, Laporkan!
Sosial

RS Curangi Data Covid-19, Laporkan!

25 Februari 2021
Tambah 7, WNI yang Terpapar Covid-19 di Luar Negeri Jadi 3.155
Sosial

Puluhan Santri Dipulangkan Setelah Dinyatakan Negatif Covid-19

25 Februari 2021
loading...



Terkini

Kasus Penculikan Anak Dibongkar, Pelaku Diringkus di Bogor

Kasus Penculikan Anak Dibongkar, Pelaku Diringkus di Bogor

26 Februari 2021
Usai Pelantikan Bupati Wonogiri Langsung Tancap Gas

Usai Pelantikan Bupati Wonogiri Langsung Tancap Gas

26 Februari 2021
KSR PMI Unisri Gelar Baksos Bagi Sembako

KSR PMI Unisri Gelar Baksos Bagi Sembako

26 Februari 2021
Wujudkan Good Governance, Gibran Andalkan Teknologi Digital

Wujudkan Good Governance, Gibran Andalkan Teknologi Digital

26 Februari 2021
Kawal Program Vaksinasi, Ini yang Dilakukan KPK

Pfizer dan Moderna Teliti Dampak Suntikan Ketiga untuk Varian Baru Virus Corona

26 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In