Karanganyar – Perwakilan ormas Islam yang tergabung di Forum Umat Islam Karanganyar (FUIK) kecewa dengan sikap Bupati Karanganyar Juliyatmono terkait pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadan. Yakni mewajibkan takmir mengantongi izin bupati jika ingin menyelenggarakan ibadan secara berjamaah di masjid.
“Akibatnya masjid banyak yang kosong. Kalau hanya salat tarawih enggak boleh di masjid, itu bisa dimaklumi. Tapi sekarang salat fardhu, rawatib dan salat jumat juga tidak diperbolehkan di masjid. Kita enggak terima hal itu. Takmir masjid kita ajak untuk ikut menduduki kantor Setda. Poin kedua harus dicabut,” kata Koordinator FUIK, Fadlun Ali, Rabu (29/4).
Ia mengatakan banyak takmir masjid merasa diintimidasi sehingga tidak berani menyelenggarakan aktivitas ibadah di masjid, terlebih di bulan suci.
Terbitnya keputusan bersama ulama dan umarah tentang pelaksanaan ibadah bulan ramadan tahun 2020 di tengah pandemi covid-19 membuatnya geram. Pada poin kedua keputusan rapat pimpinan forkopimda, Kemenag, MUI, DMI itu letak permasalahannya. Seluruh kegiatan ibadah di masjid selama pandemi covid-19 wajib mendapat izin bupati Karanganyar.
Fadlun mengatakan pihaknya mendukung penuh protokoler kesehatan di masjid. Bahkan tidak menyoalkan pemberian jarak saf salat berjamaah.
Beberapa saat mereka membacakan pernyataan sikapnya di depan awak media.
Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Karanganyar, Sukma Mujahid memastikan tuntutannya tidak berlebihan. Pemegang kebijakan daerah diminta selektif menentukan masjid mana saja yang lockdown dengan berbagai pertimbangan realistis. Namun pada faktanya, seluruh masjid terkesan diperlakukan sama.
“Masjid yang tidak berada di kawasan merah covid-19, supaya diperbolehkan menyelenggarakan ibadah seperti biasanya. Tapi seakan semua digebyah uyah (disamaratakan),” katanya.
Plt Kepala Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jatiwibowo tak menyanggah anggotanya bersama forkopimcam mendatangi takmir masjid. Namun ia menyanggah dilakukan pelarangan apalagi pembubaran.
“Kita tunggu dulu sampai salat selesai. Lalu menemui takmir masjid dan menyampaikan perihal surat keputusan bersama itu,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho