Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 19 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Penyebaran Covid-19, Pelayanan Kesehatan Dilakukan Melalui Telemedicine

30 April 2020 , 16:53 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Cegah Penyebaran Covid-19, Pelayanan Kesehatan Dilakukan Melalui Telemedicine

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto (ist)

Timlo.net — Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 salah satunya pada pelayanan kesehatan secara tatap muka, maka perlu dilakukan pembatasan. Artinya pelayanan kesehatan harus dilakukan melalui telemedicine.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah membuat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 29 April 2020. Dalam Surat Edaran itu dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilakukan melalui telemedicine.

BacaJuga

Puluhan Outlet Wong Solo di Kalimantan Selatan Bagikan Makanan ke Korban Banjir

Polisi Temukan Gudang di Surabaya Berisi 25,5 Ton Bahan Bom Ikan

Korban Tewas Gempa Mamuju-Majene Capai 84 Orang, Puluhan Ribu Mengungsi

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) di seluruh Indonesia.

Pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan mengevaluasi kondisi kesehatan pasien. Kegiatan itu dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi (STR) dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Pelayanan telemedicine dilakukan antara Dokter dengan pasien, atau antara Dokter dengan Dokter lain.

”Dokter yang memberi pelayanan telemedicine kepada pasien bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yang diberikannya, termasuk menjamin keamanan data pasien yang mengakses pelayanan telemedicine,” kata Menkes Terawan, Kamis (30/4) di Jakarta.

Seperti dilansir laman kemkes.go.id, nantinya hasil pelayanan telemedicine dicatatkan dalam catatan digital atau manual yang dipergunakan oleh Dokter sebagai dokumen rekam medik dan menjadi tanggung jawab dokter. Dokumen tersebut harus dijaga kerahasiaannya, serta dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan dokter dalam memberikan pelayanan telemedicine meliputi Anamnesa, pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audiovisual, pemberian anjuran yang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang atau hasil pemeriksaan fisik tertentu, penegakkan diagnosis, penatalaksanaan dan pengobatan pasien, penulisan resep obat atau alat kesehatan, penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut ke laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai hasil penatalaksanaan pasien.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: coronamenkes

Related Posts

Update Corona di Jateng 18 Januari 2021: 12.144 Dirawat, 93.066 Sembuh, 6.967 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 18 Januari 2021: 12.144 Dirawat, 93.066 Sembuh, 6.967 Meninggal

18 Januari 2021
Izin dan Pengawasan Produksi Vaksin Covid-19 di Bawah BPOM
Nasional

Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Bisa Diberikan kepada Kelompok Ini

17 Januari 2021
Update Corona di Jateng 16 Januari 2021: 12.789 Dirawat, 90.618 Sembuh, 6.880 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 16 Januari 2021: 12.789 Dirawat, 90.618 Sembuh, 6.880 Meninggal

16 Januari 2021
Update Corona di Jateng 15 Januari 2021: 12.331 Dirawat, 90.186 Sembuh, 6.822 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 15 Januari 2021: 12.331 Dirawat, 90.186 Sembuh, 6.822 Meninggal

15 Januari 2021
Update Corona di Jateng 12 Januari 2021: 11.247 Dirawat, 87.787 Sembuh, 6.581 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 12 Januari 2021: 11.247 Dirawat, 87.787 Sembuh, 6.581 Meninggal

12 Januari 2021
Update Corona di Jateng 11 Januari 2021: 10.876 Dirawat, 86.716 Sembuh, 6.466 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 11 Januari 2021: 10.876 Dirawat, 86.716 Sembuh, 6.466 Meninggal

11 Januari 2021
loading...



Terkini

Puluhan Outlet Wong Solo di Kalimantan Selatan Bagikan Makanan ke Korban Banjir

Puluhan Outlet Wong Solo di Kalimantan Selatan Bagikan Makanan ke Korban Banjir

19 Januari 2021
Polisi Temukan Gudang di Surabaya Berisi 25,5 Ton Bahan Bom Ikan

Polisi Temukan Gudang di Surabaya Berisi 25,5 Ton Bahan Bom Ikan

18 Januari 2021
Korban Tewas Gempa Mamuju-Majene Capai 84 Orang, Puluhan Ribu Mengungsi

Korban Tewas Gempa Mamuju-Majene Capai 84 Orang, Puluhan Ribu Mengungsi

18 Januari 2021
Dusun Sanggomo Giriwoyo, Gudangnya Penggali Sumur Bor

Dusun Sanggomo Giriwoyo, Gudangnya Penggali Sumur Bor

18 Januari 2021
Ganjar Cek Sejumlah Lokasi Vaksinasi Covid-19

Ganjar Cek Sejumlah Lokasi Vaksinasi Covid-19

18 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In