Solo – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr Sunny Ummul Firdaus, SH.MH mengemukakan, larangan mudik bagi ASN dan keluarganya yang tertuang pada Surat Edaran Menpan RB no 26 tahun 2020 ini harus dimaknai dari bagian kewajiaban ASN. Dimana setiap PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
“Saat ini Negara memiliki kepentingan untuk mencegah Penyebaran Covid-19 agar jumlah kasus dan kematian tidak meningkat serta meluas lintas wilayah dan lintas Negara yang berdampak pada aspek politik, ekomoni, social, budaya, pertahanan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ungkap Sunny kepada Timlo.net, melalui telepon seluler, Jumat (1/5).
Selain itu, lanjut Pakar Hukum Tata Negara UNS, setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kewajiban dan Larangan PNS diatur dalam PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Untuk mengimplementasikan, kata Sunny, secara konkrit terhadap hukuman Disisplin terkait larangan mudik ini tidak sama dengan hukuman disiplin yang lain. Bahkan ada beberapa kelonggaran terkait larangan ini, khususnya apabila ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkitan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Semua diatur dalam SE No 11/SE/IV/2020 ttg Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang melakukan kegoatan bepergian ke luar daerah /Mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19,” jelas Pakar Hukum Tata Negara ini.
Editor : Dhefi Nugroho