Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Tanggapan Pengamat Soal Larangan Mudik Bagi PNS

1 Mei 2020 , 11:39 WIB
| 
Tyo Eka - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Tanggapan Pengamat Soal Larangan Mudik Bagi PNS

Solo – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr Sunny Ummul Firdaus, SH.MH mengemukakan, larangan mudik bagi ASN dan keluarganya yang tertuang pada Surat Edaran Menpan RB no 26 tahun 2020 ini harus dimaknai dari bagian kewajiaban ASN. Dimana setiap PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.

“Saat ini Negara memiliki kepentingan untuk mencegah Penyebaran Covid-19 agar jumlah kasus dan kematian tidak meningkat serta meluas lintas wilayah dan lintas Negara yang berdampak pada aspek politik, ekomoni, social, budaya, pertahanan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ungkap Sunny kepada Timlo.net, melalui telepon seluler, Jumat (1/5).

BacaJuga

Masjid Sheikh Zayed Resmi Dibangun di Solo, Menteri ESDM UEA Sebut sebagai Simbol Kerukunan

Kades Ini Patahkan Mitos Tumbal Nyawa di Pesisir Paranggupito

290 Bangunan Terdampak Proyek Elevated Rail Joglo

Selain itu, lanjut Pakar Hukum Tata Negara UNS, setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kewajiban dan Larangan PNS diatur dalam PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Untuk mengimplementasikan, kata Sunny, secara konkrit terhadap hukuman Disisplin terkait larangan mudik ini tidak sama dengan hukuman disiplin yang lain. Bahkan ada beberapa kelonggaran terkait larangan ini, khususnya apabila ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkitan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Semua diatur dalam SE No 11/SE/IV/2020 ttg Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang melakukan kegoatan bepergian ke luar daerah /Mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19,” jelas Pakar Hukum Tata Negara ini.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: mudikpnsVirus Corona

Related Posts

Seleksi ASN 2021 Diselenggarakan secara Pararel
Nasional

Seleksi ASN 2021 Diselenggarakan secara Pararel

6 Maret 2021
Apple Tutup Semua Toko di Cina Hingga 9 Februari 2020
Manca

Semua Toko Apple di Amerika Dibuka Lagi

3 Maret 2021
Setkab Buka Lowongan Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Nasional

Setkab Buka Lowongan Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

2 Maret 2021
Kawal Program Vaksinasi, Ini yang Dilakukan KPK
Gaya Hidup

Pfizer dan Moderna Teliti Dampak Suntikan Ketiga untuk Varian Baru Virus Corona

26 Februari 2021
Tambah 5, WNI yang Terpapar Corona di Luar Negeri Jadi 3.216
Gaya Hidup

Peneliti Temukan Varian Virus Corona Baru di Beberapa Negara

22 Februari 2021
Diangkat sebagai PPPK, Pengabdian 16 Tahun Mengajar di SD Terbayar
Sosial

Diangkat sebagai PPPK, Pengabdian 16 Tahun Mengajar di SD Terbayar

16 Februari 2021
loading...









Terkini

SMA IT Nur Hidayah Selenggarakan Wisuda Tahfidzul Quran

SMA IT Nur Hidayah Selenggarakan Wisuda Tahfidzul Quran

6 Maret 2021
Masjid Sheikh Zayed Resmi Dibangun di Solo, Menteri ESDM UEA Sebut sebagai Simbol Kerukunan

Masjid Sheikh Zayed Resmi Dibangun di Solo, Menteri ESDM UEA Sebut sebagai Simbol Kerukunan

6 Maret 2021
Kades Ini Patahkan Mitos Tumbal Nyawa di Pesisir Paranggupito

Kades Ini Patahkan Mitos Tumbal Nyawa di Pesisir Paranggupito

6 Maret 2021
Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

6 Maret 2021
Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

6 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In