Solo — Kasus dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan karyawan Bank UOB Solo dinilai ada kejanggalan. Pasalnya, dalam pengambilan uang melalui rekening telah ada persetujuan tertulis dari Roestina Cahyo Dewi dan Waseso.
“Keterangan Waseso, surat persetujuan tanda tangan Dewi boleh dipalsu itu asli. Itu dihadirkan di persidangan. Lalu, uang yang diambil oleh Waseso itu untuk membayar karyawan Dewi dan proses pengambilan uang sudah sesuai prosedur,” terang Kuasa Hukum terdakwa Bank UOB Solo, Zaenal Arifin kepada wartawan, Rabu (6/5).
Tetapi, kata Zaenal, surat perjanjian persetujuan tanda tangan Dewi yang boleh dipalsukan itu baru terungkap pada persidangan kali ini. Bukan saat kasus itu menjerat Waseso yang dalam proses persidangan dijatuhi hukuman selama 18 bulan.
Berdasarkan keterangan saksi korban, Roestina Cahyo Dewi, lanjut Zaenal, telah mengakui bahwa datang langsung bersama Waseso ke Bank UOB untuk menyerahkan spesimen tanda tangan dan KTP asli. Hal itu berarti pembuatan rekening telah memenuhi ketentuan Bank UOB. Lalu, pada saat itu Dewi sudah mengerti soal isi dan maksud ketentuan syarat dan ketentuan terpadu.
“Nah, di situ ada beberapa poin pertama yakni apabila rekening koran itu tidak diterima, nasabah mempunyai hak untuk mengirim surat secara tertulis selama 14 hari. Bank sudah memberikan kesempatan dan Roestina Dewi juga tidak bisa menunjukkan surat dan tidak ada tanda terima. Dia hanya bisa mengklaim telah mengirim tapi tanpa bukti,” tandas Zaenal.
Menurut Zaenal, saksi korban atau Dewi telah memahami bahwa bank tidak bertanggungjawab terhadap keaslian, keabsahan, kelengkapan, dari dokumen yang diterima bank termasuk kebenaran pada tanda tangan di setiap dokumen serta berhak atau tidaknya orang-orang menandatangani dokumen itu. Hal itu sudah termuat dalam syarat dan ketentuan terpadu dan sudah ditandatangani oleh Dewi dan Waseso.
Disinggung mengenai saksi lain yang dihadirkan oleh JPU, yakni asisten korban, Puspita, Zaenal mengatakan, saksi tersebut dianggap tidak kompeten dalam kasus ini. Saksi Puspita hanya mengetahui kasus lama pemalsuan tanda tangan oleh Waseso yang sudah diputus dan inkrah.
Sementara itu, ada beberapa poin dari saksi Waseso yang terungkap selama persidangan yakni Waseso datang bersama Dewi saat pembukaan rekening termasuk menandatangani dokumen rekening bersama.
“Pihak customer service (CS) Bank sudah menyampaikan kepada keduanya untuk memahami, membaca, dan mengerti setiap surat. Lantas, mereka sudah memahami dan mengerti sehingga mereka sudah terikat pada ketentuan pada bank dan peraturan undang-undang yang berlaku,” jelas Zainal.
Editor : Marhaendra Wijanarko