Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 25 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Dugaan Kejahatan Perbankan Bank UOB, Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan

7 Mei 2020 , 12:53 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Dugaan Kejahatan Perbankan Bank UOB, Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan

Kuasa hukum terdakwa Bank UOB Solo, Zaenal Arifin (dok.timlo.net/achmad khalik)

Solo — Kasus dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan karyawan Bank UOB Solo dinilai ada kejanggalan. Pasalnya, dalam pengambilan uang melalui rekening telah ada persetujuan tertulis dari Roestina Cahyo Dewi dan Waseso.

“Keterangan Waseso, surat persetujuan tanda tangan Dewi boleh dipalsu itu asli. Itu dihadirkan di persidangan. Lalu, uang yang diambil oleh Waseso itu untuk membayar karyawan Dewi dan proses pengambilan uang sudah sesuai prosedur,” terang Kuasa Hukum terdakwa Bank UOB Solo, Zaenal Arifin kepada wartawan, Rabu (6/5).

BacaJuga

BUMDESMA Lenggar Bujogiri Wonogiri Macet, Begini Ceritanya

Pelayan Publik Divaksin, Berharap Semakin Sehat

Giliran 832 Anggota Polres Divaksin

Tetapi, kata Zaenal, surat perjanjian persetujuan tanda tangan Dewi yang boleh dipalsukan itu baru terungkap pada persidangan kali ini. Bukan saat kasus itu menjerat Waseso yang dalam proses persidangan dijatuhi hukuman selama 18 bulan.

Berdasarkan keterangan saksi korban, Roestina Cahyo Dewi, lanjut Zaenal, telah mengakui bahwa datang langsung bersama Waseso ke Bank UOB untuk menyerahkan spesimen tanda tangan dan KTP asli. Hal itu berarti pembuatan rekening telah memenuhi ketentuan Bank UOB. Lalu, pada saat itu Dewi sudah mengerti soal isi dan maksud ketentuan syarat dan ketentuan terpadu.

“Nah, di situ ada beberapa poin pertama yakni apabila rekening koran itu tidak diterima, nasabah mempunyai hak untuk mengirim surat secara tertulis selama 14 hari. Bank sudah memberikan kesempatan dan Roestina Dewi juga tidak bisa menunjukkan surat dan tidak ada tanda terima. Dia hanya bisa mengklaim telah mengirim tapi tanpa bukti,” tandas Zaenal.

Menurut Zaenal, saksi korban atau Dewi telah memahami bahwa bank tidak bertanggungjawab terhadap keaslian, keabsahan, kelengkapan, dari dokumen yang diterima bank termasuk kebenaran pada tanda tangan di setiap dokumen serta berhak atau tidaknya orang-orang menandatangani dokumen itu. Hal itu sudah termuat dalam syarat dan ketentuan terpadu dan sudah ditandatangani oleh Dewi dan Waseso.

Disinggung mengenai saksi lain yang dihadirkan oleh JPU, yakni asisten korban, Puspita, Zaenal mengatakan, saksi tersebut dianggap tidak kompeten dalam kasus ini. Saksi Puspita hanya mengetahui kasus lama pemalsuan tanda tangan oleh Waseso yang sudah diputus dan inkrah.

Sementara itu, ada beberapa poin dari saksi Waseso yang terungkap selama persidangan yakni Waseso datang bersama Dewi saat pembukaan rekening termasuk menandatangani dokumen rekening bersama.

“Pihak customer service (CS) Bank sudah menyampaikan kepada keduanya untuk memahami, membaca, dan mengerti setiap surat. Lantas, mereka sudah memahami dan mengerti sehingga mereka sudah terikat pada ketentuan pada bank dan peraturan undang-undang yang berlaku,” jelas Zainal.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: Bank UOBpn solowaseso

Related Posts

Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo
Pendidikan

Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo

24 Februari 2021
Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral
Kota

Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral

23 Februari 2021
Tak Mampu Bayar Kompensasi Pedagang, Pemkot Tidak Akan Tutup Pasar Tradisional
Kota

Kasus TPPU Mantan Manager Persis Solo, Polisi Kumpulkan Bukti Transaksi dari Pihak Bank

3 Februari 2021
Hilangkan Dua Nyawa, Gus Chalil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Kota

Hilangkan Dua Nyawa, Gus Chalil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

5 Januari 2021
Eks Manajer Persis Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Kota

Eks Manajer Persis Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

12 Desember 2020
Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba
Kota

Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba

11 Desember 2020
loading...

Terkini

Api Membakar Sebuah Rumah di Grobogan, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Pabrik Kerupuk di Palembang Ludes Terbakar

25 Februari 2021
Dua Warga Meninggal Tertimbun Tanah Longsor

Bencana Tanah Amblas, Jalur Alternatif Cianjur-Bogor Putus

25 Februari 2021
28 Dosen Muda UMS Ikuti Pra Jabatan

28 Dosen Muda UMS Ikuti Pra Jabatan

25 Februari 2021
Tim Gabungan Siapkan TMMD di Desa Krendowahono

BUMDESMA Lenggar Bujogiri Wonogiri Macet, Begini Ceritanya

25 Februari 2021
Giliran 832 Anggota Polres Divaksin

Pelayan Publik Divaksin, Berharap Semakin Sehat

24 Februari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In