Solo — Penyekatan dilaksanakan secara rutin oleh petugas gabungan dari Satlantas Polresta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo di kawasan perbatasan Tugu Makutha, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (8/5). Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dari pemudik luar kota.
“Tadi ada sebanyak tujuh kendaraan kami berikan tindakan untuk putar balik karena memang tidak berdomisili di Solo,” terang Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Jumat (8/5).
Dikatakan, ada sebanyak 70 kendaraan baik roda dua dan empat bernomor polisi luar wilayah Eks Karisidenan Surakarta terjaring. Dari seluruh kendaraan itu, tujuh kendaraan tidak bisa menunjukkan surat identitas domisili sehingga disuruh putar balik.
“Sementara yang lain memang tinggal di Solo berdasarkan pemeriksaan identitas,” jelas Afrian.
Jika mengacu Permenhub Nomor 25 tahun 2020, kata Afrian, langkah persuasif dalam penindakan pemudik telah berakhir kemarin dan dilanjutkan pemberian sanksi mulai hari ini. Namun, Afrian menegaskan tidak ada sanksi tilang kepada para pemudik yang nekat.
“Memang tidak ada, soal kendaraan ditilang. Sanksinya ya mereka akan dibawa ke lokasi karantina seperti Gedung Graha Wisata selama 14 hari. Kecuali kalau ada pemeriksaan tidak dilengkapi surat-surat lengkap, ya baru ditilang,” kata Afrian.
Afrian menegaskan, pihaknya terus menggelar penyekatan secara intensif. Selain Tugu Makutha, hal serupa juga dilakukan di kawasan Palang Joglo, Jurug dan simpang Faroka.
“Langkah ini demi kebaikan bersama. Terutama mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Solo,” ungkap Afrian.
Editor : Dhefi Nugroho