Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Ingat! Nekat Mudik Akan Didenda dan Dipidana Satu Tahun

9 Mei 2020 , 03:33 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Perbatasan Jateng-Jatim di Pantura Dijaga Ketat

Pemeriksaan pemudik di Jalur Pantura | ntmc

imlo.net – Di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) masyarakat diminta untuk mentaati aturan pemerintah agar tidak mudik. Jika hal tersebut dilanggar, aparat sudah mempersiapkan sanksi kepada warga yang nekat mudik. Karena hal ini untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Seperti diberitakan di laman humas.polri.go.id, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk mengawasi secara ketat alur perjalanan masyarakat yang terindikasi hendak mudik.

BacaJuga

Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

Shin Tae-yong Sebut Fisik dan Mental Anak Asuhnya Perlu Diperbaiki

“Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Sedangkan Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo menambahkan, menyebutkan akan adanya sanksi denda atau pidana 1 tahun selain diputar balikan ke Pemudik. Sanksi tersebut mulai berlaku tanggal 8 sampai 31 Mei 2020.

“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” ucap Ferdy.

Brigjen Ferdy Sambo merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran Covid-19, yang mana telah mengatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi ini, mencakup wilayah yang menerapkan PSBB.

Sumber: humas.polri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: bareskrimcoronacovid-19dendamudikpidana

Related Posts

RSGM Soelastri Layani Vaksinasi Covid-19 untuk 126 Lansia
Kota

RSGM Soelastri Layani Vaksinasi Covid-19 untuk 126 Lansia

6 Maret 2021
Tambah 7, WNI yang Terpapar Covid-19 di Luar Negeri Jadi 3.155
Nasional

Kemenkes: Belum Ada Bukti Varian Baru Covid-19 Lebih Ganas

5 Maret 2021
Belajar Tatap Muka Mulai Juli, Gibran Minta Orangtua Antar Jemput ke Sekolah
Pendidikan

Belajar Tatap Muka Mulai Juli, Gibran Minta Orangtua Antar Jemput ke Sekolah

5 Maret 2021
Industri Swasta Berpeluang Percepat Pengembangan Vaksin Merah Putih
Nasional

Industri Swasta Berpeluang Percepat Pengembangan Vaksin Merah Putih

5 Maret 2021
Kemenkes Permudah Lansia Dapatkan Vaksin Covid-19
Nasional

Kemenkes Permudah Lansia Dapatkan Vaksin Covid-19

5 Maret 2021
Jokowi: Genjot Pertumbuhan Ekonomi dari Minus 2,19 Persen Jadi Plus 5 Persen
Nasional

Jokowi: Genjot Pertumbuhan Ekonomi dari Minus 2,19 Persen Jadi Plus 5 Persen

5 Maret 2021
loading...



Terkini

SMA IT Nur Hidayah Selenggarakan Wisuda Tahfidzul Quran

SMA IT Nur Hidayah Selenggarakan Wisuda Tahfidzul Quran

6 Maret 2021
Masjid Sheikh Zayed Resmi Dibangun di Solo, Menteri ESDM UEA Sebut sebagai Simbol Kerukunan

Masjid Sheikh Zayed Resmi Dibangun di Solo, Menteri ESDM UEA Sebut sebagai Simbol Kerukunan

6 Maret 2021
Kades Ini Patahkan Mitos Tumbal Nyawa di Pesisir Paranggupito

Kades Ini Patahkan Mitos Tumbal Nyawa di Pesisir Paranggupito

6 Maret 2021
Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

6 Maret 2021
Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

6 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In