imlo.net – Di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) masyarakat diminta untuk mentaati aturan pemerintah agar tidak mudik. Jika hal tersebut dilanggar, aparat sudah mempersiapkan sanksi kepada warga yang nekat mudik. Karena hal ini untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Seperti diberitakan di laman humas.polri.go.id, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk mengawasi secara ketat alur perjalanan masyarakat yang terindikasi hendak mudik.
“Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).
Sedangkan Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo menambahkan, menyebutkan akan adanya sanksi denda atau pidana 1 tahun selain diputar balikan ke Pemudik. Sanksi tersebut mulai berlaku tanggal 8 sampai 31 Mei 2020.
“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” ucap Ferdy.
Brigjen Ferdy Sambo merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran Covid-19, yang mana telah mengatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi ini, mencakup wilayah yang menerapkan PSBB.
Sumber: humas.polri