Karanganyar – Pemkab Karanganyar meniadakan libur lebaran bagi ASN dan abdi praja yang dipekerjakannya. Itu merupakan salah satu cara mencegah mereka pulang mudik.
“Enggak ada libur lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehari setelah lebaran atau hari Selasa langsung masuk. Kalau tidak urgen sekali, dilarang membolos,” kata Sekda Pemkab Karanganyar, Sutarno kepada wartawan di Karanganyar, Senin (11/5).
Ia mengatakan masuk terakhir sebelum lebaran diperkirakan tanggal 23 Mei. Sedangkan 24 dan 25 Mei lebaran, yang otomatis meniadakan hari kerja. Sutarno mengatakan, pada Selasa tanggal 26 Mei, seluruh ASN sudah masuk seperti biasa.
Surat edaran terkait masuk dan libur lebaran tahun 2020 sedang disusun. Ia memastikan itu tidak menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Kesepakatan yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idulfitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26-29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28-31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Lebih lanjut Sutarno mengatakan tanpa libur lebaran yang berdekatan harinya, efektif mencegah mereka pulang mudik.