Solo – Korban dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh tiga terdakwa karyawan Bank UOB, Roestina Cahyo Dewi membantah bahwa KTP asli miliknya digunakan untuk melakukan penarikan uang. Selain itu, Dewi yang mengalami kerugian hingga Rp 21,5 Miliar tersebut juga mengaku tanda tangannya dipalsukan oleh Waseso untuk mencairkan uang berulang kali.
“Tidak benar itu, jika menggunakan KTP saya. Apalagi, tanda tangan yang digunakan itu (milik korban-red) juga palsu,” tandas Dewi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (11/5).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rr Rahayu Nur Raharsi menghadirkan delapan saksi dalam upaya mengungkap fakta di persidangan tentang perkara kejahatan perbankan dengan terdakwa tiga pimpinan Bank UOB yakni Natalia Go, Vincencius Henry dan Meliawati di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Lima saksi yang dihadirkan dalam sidang merupakan karyawan Bank UOB yang menangani transaksi atau sebagai teller, lalu Kepala Cabang Bang UOB Jalan Urip Soemohardjo, serta dua saksi yang bekerja sebagai auditur yang melakukan audit secara internal dalam perkara ini.
Dalam kesaksiannya, para saksi telah bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Dimana mereka mengatakan saat Waseso melakukan 18 kali pencairan dana yang menyebabkan Roestina Cahyo Dewi mengalami kerugian sekitar Rp 21,6 Miliar sudah sesuai prosedur. Termasuk Waseso menyertakan KTP ‘asli’ milik Roestina Cahyo Dewi, serta sudah dilakukan pengecekan tanda tangan yang ada di slip penarikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP. Begitu pula apabila salah satu nasabah tidak datang untuk pengambilan uang, dianggap sah dan tidak perlu surat kuasa.
Terkait kesaksian para saksi, Rahayu mengatakan, hampir seluruh saksi menjelaskan mekanisme pengambilan uang yang dilakukan Waseso di Bank OUB sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Keterangan saksi yang mengatakan bahwa Waseso saat mengambil uang di bank menyertakan KTP ‘asli’ milik Roestina Cahyo Dewi dan kebenarannya seperti apa tentunya Majelis Hakim yang berhak menilai dan mempertimbangkannya dalam putusan nanti,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zaenal Arifin mempertegas bahwa tidak ada pelanggaran SOP saat Waseso melakukan penarikan uang tabungan bersama di Bank UOB. Pasalnya, pihak bank sudah mengecek spesimen tanda tangan dan syarat-syarat lainnya. Hal itu dilakukan mulai dari teller hingga ke tingkat pimpinan.
“Artinya sifat ke hati-hatian dalam penarikan uang milik bersama atas nama Roestina Cahyo Dewi dan Waseso sudah diperhatikan oleh pihak bank,” kata Zaenal.
Terlebih lagi, lanjut Zainal, berdasar hasil audit internal yang dilakukan UOB pusat, tertanggal 20 Maret 2017 terkait permasalahan ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran SOP, baik yang dilakukan teller maupun ketiga pimpinannya yang kini menjadi terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim, H Muhammad menutup jalannya persidangan.
“Agenda sidang selanjutnya kita lakukan minggu depan yakni Senin (18/5) mendatang. Saya meminta jaksa mendatangkan saksi ahli,” tegas hakim.
Editor : Wahyu Wibowo