Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK: Cegah Korupsi, Sektor Swasta Harus Lakukan Terobosan

14 Mei 2020 , 11:00 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
KPK: Cegah Korupsi, Sektor Swasta Harus Lakukan Terobosan

Ilustrasi (humas kpk)

Timlo.net — Definisi korupsi di Indonesia diakui masih terkungkung dalam definisi yang terbatas. Kadang korupsi hanya dipahami sebagai bentuk tindak pidana yang berhubungan dengan keuangan negara di sektor publik yang hanya melibatkan pejabat publik.

Pada kenyataannya, korupsi bisa ditemukan dalam sektor apapun, baik sektor publik maupun swasta dan pelaku korupsi juga bisa dari kalangan mana saja mulai dari staf, administrasi, direksi atau pimpinan bahkan pemilik korporasi.

BacaJuga

Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

Shin Tae-yong Sebut Fisik dan Mental Anak Asuhnya Perlu Diperbaiki

Dalam sebuah diskusi mengenai Pencegahan Korupsi di Sektor Swasta, (8/5), Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono menjelaskan kembali bagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 mengatur tentang hal ini.

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) poin c, dikatakan bahwa salah satu bentuk kesalahan korporasi yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana adalah jika korporasi tidak melakukan upaya pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk akhirnya menjauhi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Menjalankan bisnis pada area dimana korupsi bersifat sistemik, menjadi suatu tantangan untuk mengimplementasikan upaya pencegahan korupsi pada korporasi,” kata Giri –seperti dilansir laman kpk.go.id, Selasa (12/5).

Menurut dia, sektor swasta harus membuat terobosan melakukan pencegahan korupsi dalam menjalankan bisnisnya. Banyak korporasi mengakui bisnis yang berintegritas tanpa suap adalah bisnis yang baik dan dapat memberikan insentif bagi korporasi.

Namun, lanjut Giri, masih ada kekhawatiran korporasi kehilangan peluang bisnis apabila tidak membayar suap pada proses pemenangan tender atau pemberian izin usaha. “Ini membuat persaingan usaha tidak kompetitif masih kerap muncul,” ujarnya.

Giri menjelaskan, perusahaan atau korporasi tentu harus mematuhi hal tersebut, tak hanya PerMA bahkan sejumlah aturan menjadi garda terdepan untuk mewujudkan integritas dan permainan bisnis yang sehat dalam dunia usaha. United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) adalah salah satunya, perjanjian ini pun telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, kemudian ada pula UU KPK No. 19/2019 pada pasal 7 huruf c, d, e; tentang Pendidikan, Kampanye, dan Sosialisasi.

Dari data KPK, sejak 2004-2019 tercatat tindak pidana korupsi berdasarkan jabatan terdapat 297 pelaku korupsi berasal dari sektor swasta. “Ini merupakan peringkat tertinggi dalam kurun waktu tersebut, dan itu artinya pencegahan korupsi dalam korporasi harus betul-betul dilakukan dan dimulai dengan adanya suatu komitmen atas nilai antikorupsi,” tegasnya.

Nilai ini wajib diwujudkan ke dalam suatu komitmen tertulis yang diprakarsai oleh jajaran atas atau manajemen puncak korporasi seperti pemilik, direksi, dan komisaris. Selain komitmen manajemen puncak, korporasi harus mewajibkan seluruh pegawai membuat dan/atau menandatangani surat pernyataan tidak melakukan aktivitas terkait kecurangan, korupsi, dan pencucian uang. Asosiasi usaha juga harus mendorong komitmen dan kebijakan antikorupsi agar diterapkan di korporasi-korporasi yang dinaunginya.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: korupsiKPK

Related Posts

Dugaan Suap di Ditjen Pajak, Menkeu Diminta Turun Tangan
Nasional

Dugaan Suap di Ditjen Pajak, Menkeu Diminta Turun Tangan

5 Maret 2021
Buronan Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dibekuk
Nasional

Buronan Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dibekuk

3 Maret 2021
KPK dan 27 BUMN Sepakat Kerja Sama Whistle-Blowing System Terintegrasi
Nasional

KPK dan 27 BUMN Sepakat Kerja Sama Whistle-Blowing System Terintegrasi

3 Maret 2021
Tiga Berkas Perkara Petamburan dan Megamendung Sudah Diterima Kejagung
Nasional

Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

3 Maret 2021
Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
Nasional

Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

1 Maret 2021
OTT Lagi, KPK Tangkap Gubernur Sulsel dan Ditetapkan Tersangka
Nasional

OTT Lagi, KPK Tangkap Gubernur Sulsel dan Ditetapkan Tersangka

28 Februari 2021
loading...



Terkini

SMA IT Nur Hidayah Selenggarakan Wisuda Tahfidzul Quran

SMA IT Nur Hidayah Selenggarakan Wisuda Tahfidzul Quran

6 Maret 2021
Masjid Sheikh Zayed Resmi Dibangun di Solo, Menteri ESDM UEA Sebut sebagai Simbol Kerukunan

Masjid Sheikh Zayed Resmi Dibangun di Solo, Menteri ESDM UEA Sebut sebagai Simbol Kerukunan

6 Maret 2021
Kades Ini Patahkan Mitos Tumbal Nyawa di Pesisir Paranggupito

Kades Ini Patahkan Mitos Tumbal Nyawa di Pesisir Paranggupito

6 Maret 2021
Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

6 Maret 2021
Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

6 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In