Solo – Pemerintah Kota Solo menegaskan warga Joyontakan yang terkonfirmasi positif 7 Mei lalu belum diketahui asal penularannya. Pria itu memang aktif mengikuti salat jamaah di masjid An-Ni’mah yang tak jauh dari kediamannya. Namun Pemkot mengatakan ia belum tentu tertular dari masjid itu.
“Dia kan aktivitas ke mana-mana. Cuma dia pernah salat di situ,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih melalui telepon, Kamis (14/5).
Konfirmasi ini disampaikan Ning, sapaan akrabnya, menanggapi pemberitaan media yang menyebut pasien itu tertular setelah mengikuti salat jama’ah di masjid itu. Setelah melakukan contact tracing, 12 kontak erat dengan pasien itu menjalani rapid test yang dari DKK. Hasilnya, tujuh orang reaktif.
Namun Ning menjelaskan temuan itu tidak bisa diartikan masjid An-Ni’mah menjadi sumber penularan Covid-19.
“Contact tracing itu untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Bukan untuk mencari dari mana penularannya,” urainya.
Sejak hasil rapid test keluar Rabu (13/5) lalu, Pemkot Solo telah mengimbau ta’mir masjid An-Ni’mah untuk menghentikan sementara segala bentuk aktivitas termasuk salat jamaah. Namun mereka bersikukuh tetap menjalankan salat jamaah di masjid.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo, Musta’in Ahmad mengatakan pihaknya juga sudah mengimbau agar ta’mir masjid tidak menggelar salat jama’ah mengingat ada jama’ah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami sudah bertemu dengan ta’mir dua kali. Pertama tanggal 8 Mei dan pertemuan kedua setelah ada tujuh orang yang hasil rapid test-nya reaktif. Tapi mereka beralasan sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Mereka juga mengatakan salat jama’ah itu keinginan dari warga,” katanya.
Pemkot tidak akan melarang warga ibadah di masjid. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan Solo tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti daerah lain. Sehingga Pemkot tidak berwenang menindak tegas warga yang ibadah di masjid.
“Kita tidak akan sampai ke sana (melarang). Kita kan tidak punya dasar untuk melarang,” kata Sekretaris Daerah Kota Solo itu.
Editor : Ari Kristyono