Wonogiri- Tidak hanya warga miskin saja yang bakal menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Namun, bantuan tersebut juga bisa diberikan kepada warga yang rentan miskin. Adanya perubahan regulasi tentang calon penerima bantuan terjadi setelah Pemkab Wonogiri mendapatkan surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Warga rentan miskin itu di dalamnya seperti karyawan yang dirumahkan, yang terkena PHK, pemudik, ojol dan penyandang difabel itu bisa masuk. Tapi memang ada kriterianya,” ungkap Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Kamis(14/5).
Menurut Bupati, surat dari Kementrian PDDT tersebut tertanggal 27 April 2020 itu baru diterima Pemkab Wonogiri pada Selasa lalu. Dimana, isi surat tersebut diantaranya adalah dihilangkannya 14 indikator ketentuan warga miskin.
Dikatakan,dalam pendataan penerima BLT DD sebelumnya,14 kriteria masih menjadi syarat warga yang bisa didaftarkan sebagai penerima BLT DD. Dia menyebut,dengan dihilangkannya 14 indikator itu,maka warga yang terdampak Covid-19 bisa terakomodasi BLT DD.
“Disaat pandemi seperti ini banyak warga yang rentan miskin. Warga yang rentan miskin itu adalah orang-orang yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian,” bebernya.
Dengan adanya perubahan ketentuan itu imbuh Bupati,mereka bisa masuk sebagai calon penerima BLT DD.Tentunya setelah diklaster dan disesuaikan dengan kuota yang ada. Dengan hilangnya 14 indikator tersebut, warga penerima manfaat BLT DD akan cukup banyak.
“Intinya,masyarakat dari berbagai profesi bisa diproteksi oleh BLT DD,” tandasnya.