Solo — Diduga melakukan penggelapan, Panitia Lawfest Journey Volume 3 Fakultas Hukum (FH) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo. Akibat peristiwa itu, kerugian mencapai ratusan juta.
“Kerjasamanya sejak Bulan April 2019 lalu. Sudah saya laporkan 13 Maret 2020 lalu. Kerugian mencapai Rp353.805.000,” terang korban yang melaporkan kasus tersebut, Kaleb Aditya Bimantara kepada wartawan, Jumat (15/5).
Dikatakan, dalam kasus ini dirinya sebagai pemodal bukan sebagai even organizer (EO). Sedangkan, pelaksanaan kegiatan itu dilakukan oleh internal FH Unisri.
Dalam perjanjiannya, panitia menyatakan bila tidak ada keuntungan akan mengembalikan modal senilai Rp353.805.000.
“Itu uang saya, diluar tiket yang dijual. Dan panitiapun tidak melaporkan penggunaan tiket ke saya juga,” jelas Kaleb.
Event tersebut digelar pada 29 Juni 2019 lalu dan dilaporkan pada Maret 2020.
Pelaporan dilakukan setelah tidak ada titik temu dengan pihak Unisri yang terkesan melempar tanggung jawab antara Universitas ke Fakultas Hukum.
“Sudah dilaporkan, sampai saat ini belum selesai,” ungkap Kaleb.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anjar Waskito membenarkan ada laporan tersebut.
“Benar, ada. Tapi sudah awal tahun sekitar Maret,” kata Purbo.
Sementara, Humas Unisri Suharno mengatakan, masih mengkonfirmasi pelaporan tersebut pada Fakultas Hukum namun belum ada jawaban.
“Kita konfirmasi dulu,” jelas dia.
Editor : Dhefi Nugroho