Solo — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan tidak akan ada Salat Id di tempat umum di wilayahnya. Pasalnya, Pemkot tidak akan mengeluarkan izin penggunaan tempat umum untuk ibadah raya Umat Islam itu.
“Salat Id di tempat umum kan harus pakai izin ya. Kita tidak akan keluarkan izinnya,” kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, Jumat (15/5).
Salat Id biasa dilaksanakan di tempat terbuka. Selain di lapangan, salat penanda berakhirnya ibadah puasa itu juga dilaksanakan dengan menutup jalan raya. Ahyani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo itu memastikan Pemkot tidak akan menerbitkan izin penggunaan tempat umum.
“Apalagi ormas-ormas yang besar seperti MTA, NU, dan Muhammadiyah sudah tidak akan mengadakan,” katanya.
Sebagai gantinya, Ahyani mengimbau agar masyarakat melaksanakan Salat Id di rumah bersama keluarga.
“Kami harap masyarakat mengerti. Ini demi kebaikan bersama. Salat Id silakan dilaksanakan tapi di rumah saja. Bersama keluarga,” katanya.
Seperti diketahui, Menteri Agama, Fachrul Razi mengimbau masyarakat menjalankan Salat Id di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih di tanah air yang angkanya masih cukup tinggi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan Fatwa No 28 tahun 2020 yang menyatakan Salat Id boleh dilaksanakan di rumah dalam kondisi tertentu. Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai tata cara salat Id di rumah.
Editor : Wahyu Wibowo